Viral Aksi Pamer Kekayaan, Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat Bea Cukai


Selasa,28 Februari 2023 - 10:58:58 WIB
Viral Aksi Pamer Kekayaan, Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat Bea Cukai sumber foto merdeka.com

Warganet kembali dihebohkan oleh aksi pamer harta kekayaan pejabat negara dari Kementerian Keuangan. Kali ini, aksi tersebut dilakukan oleh salah satu pejabat Bea Cukai yakni Kepala Kantor Direktorat Jenderal dan Bea Cukai di Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto. Eko selaku pejabat Bea Cukai memamerkan foto-foto motor dan mobil hingga pesawat pribadinya melalui akun media sosialnya @eko_darmanto_bca. Namun menurut pantauan Merdeka.com akun tersebut saat ini sudah hilang.

Dilansir dari laman merdeka.com. Lantas berapakah gaji pokok dan tunjangan kinerja yang didapat oleh pegawai PNS Bea Cukai? Besaran gaji yang diterima oleh pegawai Bea Cukai tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Besaran Gaji

Berikut besaran gaji pokok Bea Cukai:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 -Rp 3.820.000

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Besaran Tunjangan

Sementara untuk tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai bea cukai terdapat dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 berbunyi "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2.

Berikut tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bea Cukai:

- Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000

- Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000

- Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000

- Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000

- Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000

- Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000

- Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000

- Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000

- Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000

- Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000

- Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000

- Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000

- Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000

- Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000

- Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000

- Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000

- Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000

- Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000

- Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000

- Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000

- Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000

- Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000

- Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000

- Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000

- Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000

- Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000

- Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000

(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]