Terkait Sejumlah Warnet Beroperasi 24 Jam di Bengkalis

PPG Bengkalis Datangi Kantor DPRD


Selasa,09 Agustus 2016 - 12:10:31 WIB
PPG Bengkalis Datangi Kantor DPRD Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Generasi (PPG) Bengkalis, Senin (8/8/2016) mendatangi kantor DPRD Bengkalis.

Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Generasi (PPG) Bengkalis, Senin (8/8/2016) mendatangi kantor DPRD Bengkalis. Bahas soal ini mereka.

Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi serta munculnya keresahan masyarakat terkait beroperasinya sejumlah warnet di Bengkalis yang buka selama 24 jam non stop.

“Kedatangan kami adalah dalam rangka menyampaikan aspirasi, terutama terkait munculnya keresahan di masyarakat terhadap warnet-warnet di Kota Bengkalis yang beroperasi selama 24 jam tiada henti,” ujar Didik Arianto, salah seorang aktivis PPG melalui rilis yang dikirimkannya kepada media ini, Senin (8/8/2016) malam.

Dikatakannya, dengan beroperasinya warnet yang buka selama 24 jam, tentu akan sangat berpengaruh danberdampak buruk terhadap generasi muda yang ada di Bengkalis. Selain itu juga dikhawatirkan akan munculnya kenakalan remaja dan meningkatnya angka kriminalitas di kalangan anak-anak dan pelajar.

“Kami juga turut mempertanyakan terkait lambannya proses sosialisasi Perda Ketertiban Umum (TIBUM), padahal sudah disahkan DPRD Bengkalis dalam Rapat Paripurna tiga bulan yang lalu, bahkan yang lebih mengecewakan lagi, ternyata didalam Perda TIBUM tersebut tidak mengatur tentang jam operasional warnet dan peraturan lainnya tentang warnet,” imbuhnya sembari menyebut jika kedatangan pihaknya ke DPRD Bengkalis, disambut langsungKetua Pansus Ranperda TIBUM,  Sofyan.

Kekecewaan ini juga turut diungkapkan aktivis PPG lainnya, Farid. Seperti rilis  yang diterima, ia menyebut jika sebelum ini Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi melalui media massa pernah menyatakan bahwa terkait beroperasinya warnet-warnet sudah di atur didalam Perda, dan bahkan sudah disahkan hanya saja belum diterbitkan.

“Tetapi nyatanya setelah kami datangi kantor DPRD, ternyata pasal tentang warnet ini tidak terdapat dalam Perda TIBUM. Hal ini diketahui setelah Ketua Pansus menghubungi Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis di sela-sela diskusi bersama kami. Dengan kondisi seperti ini, jelas kami sangat kecewa” ujar Farid menambahkan.

Atas temuan tidak adanya pasal yang mengatur tentang jam operasional dan peraturan lain tentang warnet di Bengkalis, lanjut Farid, pimpinan Pansus sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian ini, dan bernjanji akan menindaklanjuti secepatnya dan akan dijadikan pembahasan tersendiri.

“Kita tentu berharap secepatnya peraturan jam operasional warnet ini diberlakukan, mengingat jelas akan sangat berdampak buruk bagi anak–anak yang kecanduan game online tanpa mengenal waktu. Bahkan sudah ada kejadiankecurian sepeda, yang mana uang yang didapat dipergunakan untuk bermain game online di warnet,” pungkas Farid.(*)

Jun-1080


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]