Wakil Dekan III (S. Parman), Dekan (Syafrinaldi), Direktur Hukum Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Krishna Adi Portanto, Wakil Dekan I (Admiral), Wakil Dekan III (Rasyidi Hamzah) dan Kasubdit Pengkajian Produk Hukum Kemenlu Zahermann Muh Kementerian Luar Negeri RI melaksanakan Bimbingan Teknik dan Simulasi Negosiasi Perjanjian Internasional bagi dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru.
Kegiatan yang berlangsung Rabu (2/11/2016) di Kampus FH UIR ini dibuka Direktur Hukum Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Krishna Adi Poetranto, dihadiri Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH, MCL, Prof Dr Hj EllydarChaidir, SH, MHum, dan para wakil dekan.
Dekan FH UIR, Syafrinaldi menyambut baik bimtek dan simulasi ini dalam upaya memberi ajar dan memberitahu kepada dosen dan mahasiswa tentang tata cara negosiasi perjanjian internasional. “Ini seminar dan bimtek pertama kita lakukan kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri. Ada kabar gembira juga, bahwa Kemenlu membuka pintu bagi para mahasiswa Fakultas Hukum UIR yang ingin magang di Kementerian,” kata Syafrinaldi.
Syafrinaldi berharap, dosen dan mahasiswa dapat memanfaatkan forum bimtek dan simulasi ini secara baik. Peserta selain mendapat pengetahuan secara teoritik bagaimana memulai sebuah negosiasi dalam melahirkan perjanjian internasional, bimtek ini juga disertai dengan simulasi.
“Dosen dan mahasiswa yang mengikuti bimtek dibagi kedalam beberapa kelompok, lalu melakukan penjajakan, perundingan sampai kepada penanda-tanganan,” ulas Syafrinaldi.
Harapan serupa juga dikatakan Krishna Adi Poetranto. Pejabat Kemenlu yang banyak terlibat dalam merumuskan dan menegosiasi perjanjian internasional Indonesia dengan berbagai Negara ini, banyak bercerita tentang pengalamannya dalam perundingan diplomatik.
“Masing-masing Negara memiliki teknik negosiasi yang berbeda dalam perundingan. Ada teknik bersifat umum, ada juga yang bersifat khusus. Tekhnik mana pun yang dipakai, tujuannya Cuma satu, bagaimana misi sebuah Negara bias diakomodir kedalam materi perjanjian,” kata Khrisna.
Krishna mengurai, perjanjian antar Negara baik bilateral maupun multilateral tidak lahir begitu saja. Akan tetapi melalui tahapan-tahapan. Mulai dari tahapan penjajakan (preliminary), perundingan (negotiation), perumusan naskah (drafting), penerimaan (acceptance) dan terakhir penantanganan (signing).
Tahapan-tahapan tersebut harus dilewati dengan penuh kesabaran dan keseriusan. “Kadang kita juga dihadapkan dengan kendala dalam bernegosiasi. Kendala tersebut antara lain, memandang negosiasi sebagai konfrontasi, ingin menjadi pemenang, emosional, tidak dapat memahami pihak lain, focus kepada orang bukan isi, dancendrung menyalahkan pihak lain,” tegasKhrisna.(*)
Parl-3180
Segera Dibuat Replika Kapal Titanic
KSPI Ngotot UMP 2021 Harus Naik, Minimal 8 Persen
Update Corona 24 Juni 2021: Positif 2.053.995 Orang, 1.826.504 Sembuh & 55.949 Meninggal
Lebih Sederhana, Bayar Pajak Cukup Pakai NIK
Menteri ESDM Beri Sinyal Harga Pertalite Bakal Naik
Virus Corona Wuhan, Berasal dari Ular dan Telah Menyebar ke 5 Negara