Tim Hukum Prabowo soal Bukti Link Berita: Lihat Saja di Persidangan


Senin,27 Mei 2019 - 09:53:24 WIB
Tim Hukum Prabowo soal Bukti Link Berita: Lihat Saja di Persidangan sumber photo detik.com

Bawaslu pernah tidak menerima laporan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) karena bukti yang disebut hanya link berita. Kini, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga mengajukan link berita sebagai bukti gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, tak banyak bicara soal alasan timnya mengajukan sejumlah link berita sebagai alat bukti untuk gugatan di MK. Dia meminta semua pihak menunggu persidangan dan melihat pembuktian serta argumentasi yang akan disampaikan mereka.

"Nanti lihat saja pembuktian kita di persidangan, itu saja. Jadi bukti kami apa, argumentasi kami sebenarnya bagaimana, ibarat bayi itu akan lahir 14 Juni pada saat pemeriksaan pendahuluan oleh hakim MK," kata Denny saat dihubungi, Minggu (26/5/2019).

Denny enggan menjelaskan detail argumentasi yang bakal disampaikan saat persidangan nanti. Dia mengatakan tidak tepat jika dirinya mengungkap apa saja bukti dan argumentasi yang bakal disampaikan saat persidangan nanti.

"Kalau sekarang disebutkan apa bukti dan lain-lain itu (ibarat) bayi prematur, nanti nggak sehat. Jadi saya nggak mau bicara itu, jadi belum saatnya untuk lahir, tunggu 14 Juni," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan berkas permohonan yang didapat detik.com, Minggu (26/5/2019), Tim Hukum mencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 adalah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang tersturktur, sistematis dan masif. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, Ketidaknetralan aparat, Penyalahgunaan Birokrasi, Pembatasan Media dan Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.

Oleh sebab itu, mereka mengajukan bukti-bukti link berita, di antaranya:

1. Bukti P-12
Bukti link berita 26 Maret 2019 dengan judul 'Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres hingga ke Desa

2. Bukti P-31
Bukti link berita 7 Januari 2019 dengan judul 'Pose Dua Jadi di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara'

3. Bukti P-14
Bukti link berita 6 Novemver 2018 dengan judul 'Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu'

4. Bukti P-15
Bukti link berita 11 Desember 2018 dengan judul 'Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga'

5. Bukti P-16
Bukti link berita 12 Maret 2019 dengan judul 'Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi'

Selain contoh di atas, masih banyak bukti-bukti pemberitaan lainnya. "Semua fakta ini menunjukan terdapat kekeliruan yang terstruktur, masif dan sistematis yang tidak bisa diatasi oleh KPU," ujar Tim Hukum Prabowo.

Namun, ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), sempat bicara soal bukti-bukti yang diajukan ke MK. Bukti itu merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.

"Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51," ujar BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5).

Terkait bukti berupa link berita ini juga sempat diajukan BPN ketika melaporkan dugaan kecurangan TSM ke Bawaslu. Hasilnya, Bawaslu kembali tidak menerima laporan BPN karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.

"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5), dikutip dari laman detik.com. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]