Maskapai Bawa WNA Ilegal Didenda Rp50 Juta


Selasa,02 Juli 2019 - 09:04:39 WIB
Maskapai Bawa WNA Ilegal Didenda Rp50 Juta sumber photo detik.com

Pemerintah Indonesia mengenakan denda Rp50 juta bagi maskapai penerbangan yang mengangkut warga negara asing melanggar regulasi keimigrasian.

"Orang asing masuk ke Indonesia, paspor harus masih berlaku maksimal enam bulan ke depan dan ada juga visa. Kalau maskapai tetap bawa masuk penumpang itu ke Indonesia, akan kena denda Rp50 juta," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Mas Agus Santoso, di Pekanbaru, Senin (1/7/2019).

Regulasi tentang denda tersebut, lanjutnya, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham RI. Denda ini termasuk aturan yang baru, lanjutnya, dan diberlakukan kepada seluruh perusahaan transportasi termasuk di dalamnya maskapai penerbangan.

Menurut dia, maskapai penerbangan wajib melaporkan daftar penumpang dua jam sebelum tinggal landas dari bandara keberangkatan.

Dia menjelaskan, dalam aturan itu sanksi tidak hanya berupa denda Rp50 juta untuk setiap alat angkut, melainkan juga kewajiban untuk memulangkan warga negara asing yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Wajib mengembalikan penumpang itu ke pelabuhan keberangkatannya dan menanggung semua biaya," katanya lagi.

Perusahaan angkutan transportasi bisa saja tidak dikenakan biaya pemulangan WNA, asalkan ada persetujuan dari negara asal yang akan menanggungnya, dan itu butuh persetujuan dari dua negara. "Bisa tidak kena, tapi harus ada komunikasi antarnegara," katanya lagi, dikutip dari laman bisnis.com.

Dia menambahkan, pihak imigrasi bisa melakukan penangkalan maupun penolakan terhadap warga negara asing untuk masuk ke wilayah negara Indonesia dengan alasan tertentu. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]