Insentif Pajak Impor Alkes Berakhir, Pedagang Jamin Harga Masker cs Tak Naik


Jumat,03 Juni 2022 - 14:25:47 WIB
Insentif Pajak Impor Alkes Berakhir, Pedagang Jamin Harga Masker cs Tak Naik sumber foto finance.detik.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berencana mencabut insentif pajak impor untuk alat kesehatan (alkes) pada akhir tahun 2022. Hal ini dikatakan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan, Untung Basuki, merespon kebijakan itu yang akan berakhir bulan ini. Ia menyebut kebijakan itu sampai saat ini masih berlaku. Terkait pencabutan masih dievaluasi dan kemungkinan besar akan dilakukan jika kasus COVID-19 tidak melonjak kembali.

Dilansir dari laman finance.detik.com. "Kemungkinan besar, kita berdoa tidak ada lonjakan kasus. Maka kemungkinan besar paling akhir di akhir tahun ini, fasilitas ini bisa dicabut," ungkapnya dalam Media Briefing DJBC, Kamis (3/6) kemarin. Merespon hal tersebut, Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) mengatakan jika kebijakan insentif pajak impor alat kesehatan berakhir atau dicabut, tidak akan menaikkan harga. Sebab saat ini alat kesehatan kebutuhan nasional sudah melimpah.

"Saya kira tidak (harga tidak naik). Supply produk dalam negeri sendiri sudah jauh melampaui kebutuhan nasional. Justru menurut kami dengan level harga di pasar sekarang hanya produk-produk impor substandar yang bisa berkompetisi dari sisi harga," kata Ketua Aspaki, Erwin Hermanto, kepada detikcom, Jumat (3/6/2022). Sebelumnya, adanya kebijakan insentif pajak untuk alat kesehatan dikeluarkan pada awal pandemi. Kala itu, kebijakan diambil untuk memperbanyak pasokan produk alat kesehatan COVID-19 yang sulit diperoleh.

"Pada saat itu, kebijakan ini diambil dengan konsiderasi yang cukup matang mempertimbangkan kebutuhan kesehatan masyarakat dan dampak terhadap industri nasional," jelasnya. Melihat melimpahnya alat kesehatan dalam negeri saat ini, menurut Erwin insentif pajak atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk alat kesehatan impor tidak dibutuhkan lagi.

"Produk-produk penanganan COVID-19 pada saat ini sudah sangat banyak tersedia di pasar sehingga kebijakan Surat Keterangan Impor Khusus / Special Access Scheme (SAS) dan BMDTP sudah tidak lagi dibutuhkan," jelasnya. Ia mengatakan pihaknya mendukung pemerintah untuk fokus ke Pemulihan Ekonomi Nasional melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak terhadap penyerapan produk-produk dalam negeri dan pembangkitan Industri Nasional. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]