sumber foto merdeka.com Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, luhut Binsar Panjaitan menargetkan, kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik berjalan tahun depan. Hal ini untuk mengantisipasi ketertinggalan industri kendaraan listrik nasional dibandingkan kompetitor utama, yakni Thailand dan Vietnam. "Kita harus (laksanakan) tahun depan. Benchmark saja dengan Thailand dan Vietnam, jangan sampai kalah kan," kata Luhut kepada awak media di Hotel Mulia Senayan,Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Dilansir dari laman merdeka.com. Adapun, besaran pemberian subsidi kendaraan listrik masih dalam proses perhitungan. Luhut memastikan besaran anggaran subsidi listrik tidak akan berbeda jauh dari Thailand maupun Vietnam. Luhut menilai, percepatan penerapan kebijakan pemberian subsidi tersebut untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi demi kelestarian alam."Kita kan membangun ekosistem, Presiden (Jokowi) uda bilang ya. Kita lihat juga dari lingkungan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah saat ini berencana untuk bisa memberikan subsidi pembelian motor listrik. Adapun kisaran harga dari subsidi motor listrik ini sekitar Rp6-6,5 juta.m"Maka segera ini mobil listrik kita luncurkan dengan subsidi. Sepeda motor kita lagi finalisasi (besaran subsidinya). Berapa juta kita mau kasih subsidi sepeda motor, mungkin Rp 6 juta. Di Thailand mungkin Rp 7 juta, kita mungkin Rp 6,5 juta atau berapa kira-kira berkisar itu," ungkapnya dalam PermataBank Wealth Sisdom 2022, ditulis Kamis (1/12). Menurut luhut, menggunakan sepeda motor listrik menjadi memiliki keuntungan yang lebih banyak. Bahkan, dinilai menjadi ramah lingkungan dengan tidak menggunakan BBM.
(iv)
DKI Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi, Ini Sebaran di 34 Provinsi per 4 Januari
Pakar UGM: 80 Persen Warga Indonesia Sudah Terinfeksi Covid-19 Varian Delta
Jadwal Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Total Ada 6 Hari
38 Pegawai Mundur dari KPK Sejak UU Baru Berlaku
Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta/bulan, Pensiunan Dirombak!
Menko Airlangga Buka-bukaan Alasan Dasar Lahirnya UU Cipta Kerja