Makna Perzinaan di RUU KUHP Diminta Diperluas


Selasa,23 Januari 2018 - 12:30:45 WIB
Makna Perzinaan di RUU KUHP Diminta Diperluas foto: int

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengusulkan makna pasal tentang perzinaan diperluas di RUU KUHP. Hal itu agar seluruh pelaku kekerasan seksual dapat dipidanakan.

"Fraksi PKS sejak awal menolak LGBT dan mengusulkan dalam RUU atau pembahasan tentang KUHP itu dan revisi KUHP agar diperluaskan pemaknaan tentang masalah perzinaan, sehingga tidak hanya kemudian dikenakan kepada hubungan seksual antara laki-laki dewasa kepada anak-anak di bawah umur maupun juga perempuan dewasa dengan perempuan di bawah umur, tapi juga kepada sesama jenis laki-laki maupun perempuan yang di atas umur," kata Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Menilik kembali pernyataan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan terkait LGBT tersebut, berita dilansir detik.com ini memuat, Hidayat memandang hal itu sebagai peringatan agar segera merampungkan RUU tersebut.

"Menurut saya, pernyataan Pak Ketua (MPR) dipahami dalam konteks mengingatkan publik akan masalah LGBT ini dan ajakan kepada seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama segera menyelesaikan revisi UU dan KUHP untuk kemudian memasukkan pasal-pasal pemidanaan terkait dengan perilaku seks menyimpang yang terjadi dengan LGBT ini," tuturnya.

Tak hanya itu, Hidayat juga menyebut ada kekosongan hukum akibat Mahkamah Konstitusi menolak judicial review (JR) yang diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA). Ia mengimbau agar kekosongan hukum tersebut dapat segera diisi karena praktik pelecehan seksual kerap merajalela.

"MK kan menolak JR sehingga ada kekosongan hukum di sana. Kekosongan hukum itu harus segera diisi karena di lapangan memang terjadi begitu banyak penyimpanan yang kemarin di Cianjur, ada juga di Bogor, di Cirebon, kemudian sebelumnya di Jakarta," ujar Wakil Ketua MPR tersebut. (*)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]