(foto: Parlindungan))
Hingga tahun 2018, 52 ribu hektare kebun kelapa sawit harus diremajakan. Dalam aturannya, kelapa sawit yang telah berumur 25 tahun harus diremajakan kembali.
"Kelapa sawit Riau jumlahnya 52 ribu hektare yang sudah harus diremajakan," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Riau, Feri Hc, beberapa waktu lalu di Pekanbaru.
Untuk peremajaan ini, pemerintah telah menyiapkan 400 miliar yang akan disalurkan oleh Badan Pengelola Bantuan Perkebunan (BPBP) dalam bentuk bantuan replanting. "Namun, tidak semuanya mendapatkan bantuan BPBP ini. Ada beberapa persyaratannya yang harus dipenuhi petani," tambah Feri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk di Provinsi Riau sendiri, pelaksanaan bantuan ini sedang dalam tahap sosialisasi. Bantuan replanting akan diberikan dengan lahan seluas 4 hektare.(*)
Parl | 3180
Turun Lagi, Harga Kelapa Sawit Riau Pekan Ini Dibayar Rp2.240,92 per Kg
Naik Lagi, Pekan Ini Sawit Riau Dijual Rp3.866,45 per Kg
Pengusaha Belgia Bidik Investasi Karet dan Kelapa Sawit di RI
Kementan Imbau Petani Perhatikan Jadwal Musim Tanam
Harga CPO Meroket, Harga TBS Terdongkrak Naik Rp77
Bank Mempersulit, Petani Karet Trauma Replanting Pakai Kredit Rakyat