sumber photo detik.com
Pemerintah menetapkan waktu jatuh tempo laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada 31 Maret mendatang. Nah, bagi wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan denda.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo wajib pajak perorangan yang telat melaporkan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan bagi wajib pajak perusahaan sebesar Rp 1 juta.
"Ada denda kalau telat wajib pajak perorangan Rp 100 ribu. Kalau perusahaan Rp 1 juta," kata dia kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019) dikutip dari laman detik.com.
Selain dikenakan denda, ada juga biaya bunga yang mesti dibayarkan sebesar 2% dari pajak yang seharusnya dibayar. Ia mencontohkan besaran pajak yang seharusnya dibayar Rp 50 juta dan telat maka denda yang dibayarkan Rp 1,1 juta.
"Terus kalau misalnya saya kurang bayar Rp 50 juta, telat sehari itu kena Rp 100 ribu terus juga kena 2% (Rp 1 juta dari Rp 50 juta). Jadi ada denda karena terlambat lapor, dan bunga terlambat bayar," terang dia.
Pria yang akrab disapa Pras ini pun mengingatkan agar para wajib pajak mau melaporkan SPTnya sesegera mungkin. Dengan begitu, hal-hal yang tak diinginkan bisa terhindari.
"Ya harus segera melapor. Kalau cepat kan risiko bisa semakin sedikit kalau ada masalah gimana," pungkasnya. (wili)
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket! Naik Rp 11.000
Minyak Goreng Curah Dihapus, Harga Migor Kemasan Sederhana Dibanderol Rp 14.000
Nilai Transaksi Digital Banking Tembus Rp4.900 Triliun di Januari 2023
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Rabu 21 April 2021
Harga Emas Antam Tetap di Rp 774 Ribu per Gram
Lampaui Target, Setoran PNBP BPH Migas ke Kas Negara Tembus Rp1,3 Triliun di 2022