sumber photo detik.com
Pemerintah menetapkan waktu jatuh tempo laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada 31 Maret mendatang. Nah, bagi wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan denda.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo wajib pajak perorangan yang telat melaporkan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan bagi wajib pajak perusahaan sebesar Rp 1 juta.
"Ada denda kalau telat wajib pajak perorangan Rp 100 ribu. Kalau perusahaan Rp 1 juta," kata dia kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019) dikutip dari laman detik.com.
Selain dikenakan denda, ada juga biaya bunga yang mesti dibayarkan sebesar 2% dari pajak yang seharusnya dibayar. Ia mencontohkan besaran pajak yang seharusnya dibayar Rp 50 juta dan telat maka denda yang dibayarkan Rp 1,1 juta.
"Terus kalau misalnya saya kurang bayar Rp 50 juta, telat sehari itu kena Rp 100 ribu terus juga kena 2% (Rp 1 juta dari Rp 50 juta). Jadi ada denda karena terlambat lapor, dan bunga terlambat bayar," terang dia.
Pria yang akrab disapa Pras ini pun mengingatkan agar para wajib pajak mau melaporkan SPTnya sesegera mungkin. Dengan begitu, hal-hal yang tak diinginkan bisa terhindari.
"Ya harus segera melapor. Kalau cepat kan risiko bisa semakin sedikit kalau ada masalah gimana," pungkasnya. (wili)
Harga TBS Sawit Jambi Periode 3-9 Maret 2023 Naik Rp 132,72/Kg, Cek Harganya
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Selasa (16/6/2020)
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Selasa 13 April 2021, Turun
Jokowi Cemas, Ekonomi RI di Kuartal II Terancam Minus
Bank Indonesia: Cadangan Devisa Mei Naik Menjadi USD 130,5 Miliar
Tak Mau Terpuruk Lagi, Harga Emas Bertahan di Atas US$ 1.700