sumber photo detik.com
Pemerintah menetapkan waktu jatuh tempo laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada 31 Maret mendatang. Nah, bagi wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan denda.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo wajib pajak perorangan yang telat melaporkan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan bagi wajib pajak perusahaan sebesar Rp 1 juta.
"Ada denda kalau telat wajib pajak perorangan Rp 100 ribu. Kalau perusahaan Rp 1 juta," kata dia kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019) dikutip dari laman detik.com.
Selain dikenakan denda, ada juga biaya bunga yang mesti dibayarkan sebesar 2% dari pajak yang seharusnya dibayar. Ia mencontohkan besaran pajak yang seharusnya dibayar Rp 50 juta dan telat maka denda yang dibayarkan Rp 1,1 juta.
"Terus kalau misalnya saya kurang bayar Rp 50 juta, telat sehari itu kena Rp 100 ribu terus juga kena 2% (Rp 1 juta dari Rp 50 juta). Jadi ada denda karena terlambat lapor, dan bunga terlambat bayar," terang dia.
Pria yang akrab disapa Pras ini pun mengingatkan agar para wajib pajak mau melaporkan SPTnya sesegera mungkin. Dengan begitu, hal-hal yang tak diinginkan bisa terhindari.
"Ya harus segera melapor. Kalau cepat kan risiko bisa semakin sedikit kalau ada masalah gimana," pungkasnya. (wili)
Harga Emas Batangan Pegadaian Hari Ini, 5 Juni 2020
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Jumat 18 Juni 2021, Anjlok Lagi
Rp 10 Miliar Disiapkan buat Mudik Motor Gratis Naik Kereta
Tak Mau Ganggu Panen Raya, Impor Beras Dipastikan Rampung Februari 2023
Harga Emas 24 Karat Antam dan UBS di Pegadaian Kompak Turun, Cek Daftarnya!
Dapat Suntikan Rp7,5 Triliun, Garuda Indonesia Bakal Operasikan 70 Pesawat di 2023