sumber photo detik.com
Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% mulai berlaku pada April 2019.
Kebijakan tersebut diterapkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Insya Allah mulai April (cair)," kata Dirjen Anggaran Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Pada April 2019, Askolani membenarkan bahwa para abdi negara akan mendapatkan sisa gaji di bulan Januari-Maret dan pada April mendapatkan gaji penuh yang sudah mengalami kenaikan dikutip dari laman detik.com.
"Ya (dirapel)," ujar dia.
Proses pencairan dan pelaksanaannya, kata Askolani, masih menunggu persiapan dari Ditjen Pembendaharaan Negara Kementerian Keuangan.
"Karena harus ada persiapan dokumen di Ditjen Perbendaharaan, serta tergantung juga kesiapan dokumen di K/L, serta Pemda juga," ungkap dia.
Adapun, besaran gaji PNS yang berlaku pada April 2019, sebagai berikut:
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). (wili)
YLKI Minta Pemerintah Gelar Tes Virus Corona Massal
Tak Mau Terpuruk Lagi, Harga Emas Bertahan di Atas US$ 1.700
Pemerintah Alokasikan Anggaran Vaksin Rp34,23 T dari Skema Burden Sharing
Harga Emas Antam Naik pada 2 Desember 2021, Dipatok Rp 929 Ribu per Gram
Sri Mulyani Siapkan RUU Dana Pensiun, Perbarui Regulasi Tahun 1992
Turun Harga, Emas Antam Dibanderol Rp769.000/Gram