sumber photo detik.com
Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% mulai berlaku pada April 2019.
Kebijakan tersebut diterapkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Insya Allah mulai April (cair)," kata Dirjen Anggaran Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Pada April 2019, Askolani membenarkan bahwa para abdi negara akan mendapatkan sisa gaji di bulan Januari-Maret dan pada April mendapatkan gaji penuh yang sudah mengalami kenaikan dikutip dari laman detik.com.
"Ya (dirapel)," ujar dia.
Proses pencairan dan pelaksanaannya, kata Askolani, masih menunggu persiapan dari Ditjen Pembendaharaan Negara Kementerian Keuangan.
"Karena harus ada persiapan dokumen di Ditjen Perbendaharaan, serta tergantung juga kesiapan dokumen di K/L, serta Pemda juga," ungkap dia.
Adapun, besaran gaji PNS yang berlaku pada April 2019, sebagai berikut:
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). (wili)
Siap-siap Naik! Harga Pertamax Lagi Dikaji Pertamina
Biaya Membengkak, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kekurangan Dana
Harga Emas 18 April, Spot Comex Melemah 3,50 Poin
Kompak Dengan Bursa Asia, IHSG Dibuka Cerah di 6.319
11 Perusahaan Malaysia Minat Tanam Modal di Ibu Kota Baru
Menperin: Substitusi Impor 35 Persen pada 2022 Masih Realistis