sumber photo detik.com
Menristekdikti 'mencaplok' penyelenggaraan pendidikan advokat. Selama ini, pendidikan pengacara itu dilakukan oleh organisasi advokat sendiri.
Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menristesdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat. Menristekdikti menyerahkan penyelenggaraan pendidikan advokat ke kampus-kampus Fakultas Hukum minimal akreditasi B.
"Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan paling kurang selama 2 semester setelah menyelesaikan Program Sarjana dengan beban menyelesaikan belajar paling kurang 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester (SKS)," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1 sebagaimana dikutip detikcom, Senin (25/3/2019).
Masa studi program profesi advokat maksimal 3 tahun.
"Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari Program Sarjana," ujar Pasal 3 ayat 3.
Adapun syarat kelulusan pendidikan advokat, bila:
1. Telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan.
2. Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Profesi Advokat.
3. IPK minimal atau sama dengan 3,00.
Bagi yang lulus, berhak mendapat gelar advokat. Kampus yang melaksanakan pendidikan advokat, wajib menggandeng organisasi advokat, dikutip dari laman detik.com.
Selama ini, penyelenggara pendidikan advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Hal itu sesuai dengan UU Advokat.
"Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat
yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Advokat.
Belakangan, MK menambahkan kriteria yaitu organisasi advokat harus menggandeng perguruan tinggi dalam melaksanakan pendidikan itu. (wili)
Usaha Membasmi Pinjol Ilegal
Jokowi Tagih Lagi Target Uji Spesimen 10 Ribu Per Hari
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Telah Dibuka, Buruan Daftar
Staf Honorer DPRD Kabupaten Buol Kaget Rekeningnya Masuk Rp14 Triliun, PPATK: Itu Salah Cetak
Pemerintah Bebaskan 4 Dokumen dari Bea Materai, Ini Rinciannya
Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru Tak Mundur, Tetap 13 Juli 2020