sumber photo detik.com
Polisi menangkap seorang pria berusia 19 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Ruhuil), Riau. Pelaku ditangkap karena memperkosa adiknya yang masih berusia 9 tahun.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus kita tahan," kata Paus Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadli kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Feri menjelaskan, kasus ini berawal saat korban curhat kepada guru ngajinya. Bocah tersebut mengadu, kalau selama ini sering dicabuli oleh kakak kandungnya.
"Dalam pengakuannya pelaku akhirnya memaksa adiknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Feri dikutip dari laman detik.com.
Setelah curhat ke guru ngajinya, lanjut Feri, korban kembali menceritakan hal yang sama kepada ibunya. Mendengar cerita itu, sang ibu syok terkejut.
"Ibu korban pun melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat. Ibu korban tak menyangka bila anak kandungnya tega berbuat seperti itu kepada adiknya sendiri," kata Feri.
Pihak Polsek yang menerima laporan, kata Feri, langsung menindak lanjuti. Tim Unit Reskrim langsung bergerak untuk mencari pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap beberapa hari lalu. Saat ini kasusnya tengah kita tangani," tutup Feri. (wili)
Per 20 April, Sebanyak 38.822 Napi dan Anak Dibebaskan Cegah Covid-19
Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api?
DPR dan Pemerintah Siapkan RUU Omnibus Law Bidang Politik
Aturan Batas Minimal Menikah Usia 19 Tahun Berlaku Efektif Sejak Diundangkan
Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action
Ini Daftar Jabatan Baru dan Lama yang Dihapus di KPK