sumber photo detik.com
Polisi menangkap seorang pria berusia 19 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Ruhuil), Riau. Pelaku ditangkap karena memperkosa adiknya yang masih berusia 9 tahun.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus kita tahan," kata Paus Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadli kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Feri menjelaskan, kasus ini berawal saat korban curhat kepada guru ngajinya. Bocah tersebut mengadu, kalau selama ini sering dicabuli oleh kakak kandungnya.
"Dalam pengakuannya pelaku akhirnya memaksa adiknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Feri dikutip dari laman detik.com.
Setelah curhat ke guru ngajinya, lanjut Feri, korban kembali menceritakan hal yang sama kepada ibunya. Mendengar cerita itu, sang ibu syok terkejut.
"Ibu korban pun melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat. Ibu korban tak menyangka bila anak kandungnya tega berbuat seperti itu kepada adiknya sendiri," kata Feri.
Pihak Polsek yang menerima laporan, kata Feri, langsung menindak lanjuti. Tim Unit Reskrim langsung bergerak untuk mencari pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap beberapa hari lalu. Saat ini kasusnya tengah kita tangani," tutup Feri. (wili)
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK
Parlemen Dikuasai Koalisi Jokowi, PKS Tak Gentar Meski Oposisi
Polisi Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Jokowi: Indonesia Alami Obesitas Regulasi
Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana di Masa Corona
Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara?