Tentang Senjata Api dan Airsoft Gun

Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api?


Kamis,17 Juni 2021 - 16:27:40 WIB
Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Parlindungan, SH MH CLA (Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Perancang Naskah Hukum). Foto: www.riaubisnis.id

Pertanyaan:

Yang terhormat Bapak Pengacara/Advokat Parlindungan, SH MH CLA di Pekanbaru yang kami hormati. Saya memiliki kendala keputusan dalam internal perusahaan kami. Saya memiliki bawahan kerja yang juga rekan kerja di Perusahaan. Rencananya, Perusahaan akan memfasilitasi rekan kerja saya berupa senjata api untuk kepentingan tugas dan fungsinya sebagai karyawan yang bertanggungjawab terhadap ketertiban dan keamanan di lapangan. Pertanyaannya, apakah boleh seorang karyawan memiliki senjata api?

Bapak Handianto di Pekanbaru.

Jawaban:

Terima kasih Bapak Handianto atas pertanyaannya yang dilayangkan kepada Kantor Hukum Parlindungan, SH MH CLA dan Rekan. Sebagai pengetahuan awal, kita harus pahami mengenai dasar kepemilikan senjata api. Sebenarnya, senjata api boleh dimiliki oleh masyarakat sipil jika diizinkan dengan alasan kepentingan hukum yang beralasan, seperti melindungi diri.

Izin kepemilikan senjata api wajib dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat khusus. Misalnya syarat menguasai senjata api dan syarat psikologis. Adapun syarat kedua bertujuan untuk mendeteksi apakah personal yang mengajukan kepemilikan senjata api dapat mengendalikan emosi. Hal tersebut bertujuan agar senjata api tak digunakan secara sembarangan.

Jika seseorang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api, namun menggunakannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti mengacungkan senjata untuk melakukan pengancaman padahal tidak dalam situasi membayakan diri, izin tersebut harus ditarik kembali. Pasalnya, penggunaan senjata api tidak sesuai peruntukannya adalah tindakan penyalahgunaan izin atas kepemilikan senjata api. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pidana pengancaman.

Sebenarnya penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam terhadap orang lain, ada sanksi hukuman lain yang dapat menjeratnya. Senjata boleh digunakan apabila terjepit dan mengancam posisi jiwanya, itu sebagai alasan hukum.

Dasar Hukum Kepemilikan Senjata Api

Dalam penggunaan senjata api diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17). Sementara itu, prosedur kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri. Dalam surat itu disebutkan, lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.

Adapun syarat kepemilikan senjata api, yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal kelas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya, sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

Selain itu terdapat juga aturan terkait kepemilikan senjata api untuk kepentingan olahraga. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Dalam Pasal 4 ayat 1 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan, jenis-jenis senjata api olahraga, yaitu senjata api, pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle), dan airsoft gun.

Senjata api tersebut digunakan untuk kepentingan olahraga (Pasal 4 ayat 2 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012) seperti menembak sasaran atau target, menembak reaksi, dan berburu. Sedangkan mengenai perizinan alat pertahanan diri, tidak ada pengaturan khusus mengenai hal tersebut. Akan tetapi ada pengaturan mengenai perizinan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam. Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Mengenai perizinan dan pendaftaran ini juga diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (UU 8 Tahun 1948), senjata api yang berada di tangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya.

Dalam Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1948, setiap orang bukan anggota Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. Untuk tiap senjata api harus diberikan sehelai surat izin. Dalam hal ini yang berhak memberi surat izin pemakaian senjata api ialah Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya.

Selain pengaturan tersebut, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, untuk ekspor, impor pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya diperlukan izin Menteri. Izin tersebut dapat diberikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu sesuai tugas pokok dan fungsi kepada (lihat Pasal 7 ayat 4 Permenhan Nomor 7 tahun 2010), yakni instansi pemerintah non Kemhan dan TNI, badan hukum nasional Indonesia tertentu, perorangan, kapal laut Indonesia, dan pesawat udara Indonesia.

Kemudian berdasarkan Pasal 10 Permenhan Nomor 7 Tahun 2010, perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4 huruf c yaitu pejabat pemerintah tertentu, atlet menembak, dan kolektor. Mengenai kepemilikan senjata api untuk kepentingan sipil yang ditanyakan Bapak Handianto, kalaulah karyawan memang akan memiliki senjata api, seharusnya hanya diperbolehkan untuk olahraga saja. Kemudian, setelah digunakan, senjata tersebut harus disimpan kembali dalam gudang persenjataan yang dikontrol oleh pemerintah.

Jadi, pada dasarnya tidak ada pengaturan khusus mengenai senjata apa yang boleh digunakan untuk melindungi diri. Yang terdapat pengaturannya adalah mengenai senjata api dan senjata api untuk kepentingan olahraga.

Dasar Kepemilikan Airsoft Gun

Sekelumit dapat kami jelaskan dari beberapa sumber, dalam Pasal 1 angka 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olah Raga. bahwasanya airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet (BB). Akan tetapi, airsoft gun dikenal sebagai senjata api olah raga dalam Perkapolri 8 Tahun 2012.

Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya, namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.

Terhadap senjata mainan atau menyerupai senjata api (airgun atau airsoft gun) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Polri. Sementara senjata mainan atau menyerupai senjata api (airgun atau airsoft gun) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.

Senjata mainan atau menyerupai senjata api (air gun atau airsoft gun) yang telah mendapatkan izin penggunaan dan pemilikan dapat disimpan di rumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.

Di sisi lain, airsoft gun bukan merupakan senjata api maupun senjata lain sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Sendjata Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78).

Oleh karena itu, perbuatan membawa atau memiliki airsoft gun bukan termasuk tindak pidana yang disebut dalam UU tersebut. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas yang mengatur soal penyalahgunaan airsoft gun. Hal ini karena airsoft gun bukan merupakan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UU Darurat 12 Tahun 1951.

Atau jika kita cermati pasal lain dalam UU ini, yakni Pasal 2 UU Darurat 12 Tahun 1951, maka airsoft juga jelas bukan merupakan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Meski peraturan ini tidak memuat sanksi pidana di dalamnya, akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal airsoft gun yaitu:

  1. Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olah raga menembak reaksi (Pasal 4 ayat (4) Perkapolri 8 Tahun 2012);

  2. Airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 8 Tahun 2012);

  3. Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: (Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 8/2012)

  • Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;

  • Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan

  • Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

  1. Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan (Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012);

  2. Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun (Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012).

Ada pendapat yang mengemukakan, bahwa terkait hal ini diserahkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk menilai sendiri tindakan hukum yang dilakukannya terhadap pelaku yang membawa atau memiliki airsoft gun tersebut.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia:

“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”

Oleh karena itu, atas pertanyaan Bapak Handianto, di sisi lain apabila suatu saat Bapak membelikan airsoft gun kepada bawahan Bapak untuk kepentingan perlindungan diri, namun apabila ada aparat kepolisian melakukan penangkapan atas kepemilikan airsoft gun tersebut di luar kepemilikannya berdasarkan ketentuan disebut di atas, dalam praktiknya, adalah diskresi dari pihak kepolisianlah yang akan menilai, apakah perbuatan memiliki atau membawa air gun itu merupakan tindak pidana dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh kepolisian.(*)

Sumber: dari berbagai sumber berita dan dasar hukum.

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Perancang Naskah Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]