Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK


Kamis,12 September 2019 - 13:09:49 WIB
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK detik.com

Jakarta - Alexander Marwata mengaku beberapa kali tidak sependapat dengan pimpinan KPK lain mengenai keputusan yang harus diambil secara kolektif kolegial. Alexander yang saat ini kembali beradu nasib sebagai calon pimpinan (capim) KPK itu menjelaskan soal sikapnya itu.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Alexander menyampaikan terkadang 5 pimpinan KPK tidak satu suara tentang suatu keputusan yang diambil seperti misalnya penetapan seorang tersangka. Pada akhirnya keputusan disebut Alexander dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak atau voting.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi mengaku heran. Mulyadi mengatakan proses voting itu berbahaya.

"Bagi kami tidak make sense mentersangkakan melalui proses voting, bukankah mengacu pada alat bukti atau fakta hukum, kalau ini terjadi ini berbahaya sekali," kata Mulyadi dalam ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Alexander menjelaskan bila penetapan tersangka itu tidak langsung pada proses voting tetapi sudah melalui proses panjang. Voting disebut Alexander diambil di meja pimpinan apabila ada yang tidak satu suara, dikutip dari laman detik.com.

Selama menjadi pimpinan KPK dari 2015 hingga saat ini, Alexander mengaku baru 3 kali memberikan catatan khusus pada voting. Catatan khususnya itu sebagai perhatian atas sikapnya yang tidak sependapat.

"Terkait dengan voting penetapan tersangka itu tidak banyak Pak, saya mungkin tidak lebih dari 3 kali bikin catatan khusus, kenapa saya belum yakin bahwa alat buktinya cukup," kata Alexander.

Alexander menyampaikan bila keputusan penetapan tersangka tetap ditandatangani 5 orang pimpinan KPK meskipun ada yang tidak setuju. Hal itu disebut Alexander juga dilakukannya ketika menjadi hakim adhoc sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.


"Keputusan menaikkan tersangka itu selalu diputuskan oleh kami berlima, meskipun saya dissenting saya beri catatan, nanti didalami dalam proses penyidikan. (Ditandatangani) tetap berlima. Sama saja dengan di persidangan pun begitu, dissenting saya itu dilampirkan," ujar Alexander.

"Dan itu mungkin buat penyidik akan menjadi acuan, kira-kira apa yang didalami, akan lebih fokus apa yang didalami," imbuh Alexander. (GA)


 

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]