Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak?


Kamis,10 September 2020 - 16:21:07 WIB
Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Pak Pengacara Parlindungan, terima kasih sudah memberikan kesempatan kepada saya untuk bisa berkonsultasi hukum dengan Bapak. Sebelumnya dapat saya jelaskan, kalau saya memiliki beberapa kendaraan alat berat untuk membantu kelancaran bisnis saya di lapangan. Lalu, kenapa beberapa waktu lalu, petugas Dinas Pendapatan Daerah melayangkan surat, yang intinya meminta kepada perusahaan saya, agar membayar pajak kendaraan alat berat sebagai bentuk pemenuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang dikenakan kepada kendaraan alat berat. Padahal, sepengetahuan saya, pajak tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. Apakah benar peraturan perundang-undangan tentang Pajak Kendaraan Alat Berat masih berlaku?

Putera S., di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Jawaban:

Masih adanya sejumlah pemerintah daerah yang melakukan pungutan pajak atas kendaraan bermotor alat-alat berat sebagai pendapatan asli daerah, menimbulkan kontroversi oleh kalangan-kalangan asosiasi alat berat dan para pengusaha, termasuk di Provinsi Riau. Penolakan atas pungutan pajak ini sangat beralasan, karena kendaraan bermotor alat berat dan alat besar ini, tidak pernah memanfaatkan jalan umum dalam menjalankan bisnisnya, melainkan dimanfaatkan hanya di lokasi-lokasi kerja usaha.

Atas keberatan ini, berdasarkan Permohonan Uji Materil terhadap Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 4, dan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia (MK RI) yang dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT. Tunas Jaya Pratama Jakarta, PT. Mappasindo Papua, dan PT. Gunungbayan Pratamcoal Samarinda, agar pasal-pasal tersebut dihapus, akhirnya dikabulkan oleh MK RI berdasarkan amar Putusan Nomor 15/PPU-XV/2017, sehingga melahirkan keputusan yang mengikat dan pro terhadap pengusaha.

Putusan MK RI yang diputuskan pada Selasa, 19 September 2017 dan diucapkan dalam Sidang Pleno MK RI pada Selasa, 10 Oktober 2017 tersebut, adalah sebagai putusan yang mempertegas tentang “Termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen” sehingga dikenakan pajak seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 4, dan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, terutama bertentangan pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yang intinya adalah, tentang jaminan dan perlindungan hukum bagi setiap warga Negara sama di mata hukum, sehingga perlu dicabut atau dirubah pasal-pasal yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi atas UU tersebut.

Berdasarkan putusan MK RI tersebut, yang intinya adalah, pemerintah pusat diminta untuk segera melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan waktu paling lama 3 (tiga) tahun terutama pasal-pasal mengenai pengenaan pajak terhadap alat berat agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Selanjutnya, atas dasar putusan MK RI ini pula, sebelum berakhir masa tegat waktu atas pemberlakuan Putusan MK RI tersebut paling lama 3 (tiga) tahun, yakni dari 10 Oktober 2017 hingga masa 10 Oktober 2020 belum ada diundangkan tentang perubahan terutama mengenai pajak terhadap alat berat tersebut, tetap dapat dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun sebaliknya, apabila sejak Putusan MK RI ini telah melebihi atau melampaui tegat waktu 3 (tiga) tahun yakni pada 10 Oktober 2020, lalu pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan isi atas Putusan MK RI menenai pajak kendaraan berat, pemerintah tidak diperbolehkan lagi memungut pajak terhadap alat berat, ketentuan ini diberlakukan sebagai prinsip kepastian dan keadilan hukum.

Dapat disimpulkan, bahwasanya, apabila sebelum berakhirnya atau sebelum melampaui tenggat waktu yang ditetapkan pada Putusan MK RI tersebut, yakni 10 Oktober 2020, maka pajak yang dibebankan kepada kendaraan alat berat masih berlaku, namun apabila melebihi tegat waktu tersebut belum ada aturan perubahan atas perintah Putusan MK RI tersebut, pajak kendaraan alat berat tidak dikenakan lagi dan tidak dapat ditagihkan oleh instansi terkait.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Handphone/WA: 081268123180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]