Perbuatan Pidana dalam Kalangan Keluarga

Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut?


Senin,28 Juni 2021 - 14:17:44 WIB
Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Perancang Naskah Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Yang terhormat, Pengacara dan Konsultan Hukum, Parlindungan, SH MH CLA di Pekanbaru, Provinsi Riau. Saya seorang pemuda usia 25 tahun mau bertanya, apakah saya bisa dipenjara akibat saya mencuri uang ibu kandung saya? Sebab, kata ibu saya, saya akan dijadikan tersangka oleh polisi dari laporan polisi ibu saya. Terima kasih atas jawabannya, Pak.

Rukhbi di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Jawaban:

Saudara Rukhbi, terima kasih atas pertanyaan yang dilayangkan kepada Kantor Hukum Parlindungan, SH MH CLA dan Rekan di Pekanbaru. Sebelumnya, kami turut prihatin atas masalah yang menimpa saudara. Kami doakan, masalah tersebut bisa selesai dengan baik secara kekeluargaan.

Terkait pertanyaan yang saudara sampaikan, bisa saja saudara dituntut pidana akibat pencurian yang saudara lakukan (saya menyebutnya “kejahatan di kalangan keluarga”). Sebenarnya, semua perbuatan pidana yang bisa dibuktikan dan diatur dalam dasar hukum peraturan yang berlaku, maka ada sanksi pidana bagi si pelaku kejahatan. Bahkan, justru di kalangan keluarga sedarah sekalipun, kalau ada yang merasa dirugikan akibat perbuatan pidananya, maka sanksi tegas pun tetap berlaku.

Terkait dugaan pencurian uang ibu saudara, pasal pidana yang dapat menjerat saudara adalah yang diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan memuat isinya: “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Selanjutnya, yang menjadi persoalan mendasar dari permasalahan saudara adalah, bentuk perbuatan pidana yang saudara lakukan adalah “perbuatan pidana aduan/delik aduan” bukan perbuatan pidana biasa. Artinya, dugaan perbuatan pidana yang saudara lakukan, hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki uang/barang itu ke pihak kepolisian. Jadi, harus ada pengaduan terlebihdahulu, baru dapat dituntut. Berbeda dengan delik pidana biasa, tanpa perlu harus ada pengaduan terlebihdahulu bisa dituntut.

Dasar hukum mengenai hal ini dapat dilihat pada Pasal 367 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinyatakan, “Jika dia (pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini) adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

Sebagai nilai pertimbangan atas pengaduan dugaan pidana yang saudara lakukan, laporan kepolisian ibu saudara dapat ditarik/cabut kembali, dengan syarat paling lama sebelum tiga bulan pascapengaduan ibu saudara. Ketentuan ini ditegaskan pada Pasal 75 KUHP.      

Perlu menjadi perhatian adalah, dalam delik aduan ini, laporan/pengaduan atas penuntutan terhadap perbuatan pidana tersebut tergantung pada persetujuan dari yang dirugikan/pelapor/korban. Umumnya, pencabutan laporan/pengaduan ke kepolisan, si pelapor/korban dan si pelaku kejahatan telah terjadi suatu perdamaian serta berjanji tidak mengulangi kejahatannya.

Advice yang dapat saya berikan, kalaulah memang benar saudara mencuri uang ibu saudara, baiknya diakui atas perbuatan tersebut dan berjanji dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya kembali, termasuk kejahatan-kejahatan lainnya, supaya saudara bisa dimaafkan oleh ibu saudara, dan dimohonkan untuk mencabut laporan/pengaduan ibu saudara di kepolisian dengan memanfaatkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 KUHP disebut di atas.

Walaupun ibu saudara tidak mau mencabut laporan/pengaduanya ke kepolisan, sebenarnya peluang untuk berdamai masih ada dengan memanfaatkan program keadilan restorative di kepolisian, di kejaksaan, dan di pengadilan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Perancang Naskah Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]