Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara?


Jumat,25 Oktober 2019 - 15:55:56 WIB
Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? (foto: riaubisnis)

Banyak masyarakat yang belum tahu, bagaimana cara mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tingkat Pertama. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan perdata tanpa advokat atau pengacara sebenarnya sama saja prosedur yang akan dilalui. Cuma perbedaanya adalah, kalau memanfaatkan advokat/pengacara, terlebihdahulu pemberi kuasa yang akan berpekara memberikan kuasa khusus secara tertulis kepada advokat/pengacara yang telah ditunjuk.

Bagi advokat/pengacara yang mengajukan gugatan, saat ini telah diberlakukan pendaftaran dan pemanggilan untuk menghadiri persidangan melalui online, atau melalui program E-Court. E-Court adalah, layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara , mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring/online.

Sebelum sampai kepada prosedur mengajukan gugatan perdata agar tidak salah mengajukan gugatan, dalam gugatan hukum acara perdata ada dua macam bentuk gugatannya berdasarkan prinsipnya, yaitu:

  1. Gugatan wanprestasi (ingkar janji)

Ditinjau dari sumber hukumnya, wanprestasi menurut Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) timbul dari perjanjian (agreement).

  1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, PMH timbul karena perbuatan seseorang yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Hak menuntut ganti kerugian karena PMH tidak perlu somasi/peringatan.

Bagi masyarakat yang benar-benar belum tahu prosedurnya, masyarakat dapat mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk mencari tahu ke bagian informasi atau melihat di papan pengumuman mengenai prosedur mengajukan gugatan perdata yang akan dilakukan sebagai penggugat.

Umumnya, dalam mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tingkat Pertama bagi masyarakat bukan sesuatu yang sulit. Berikut tata cara pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri:

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  1. Surat Permohonan/Gugatan;
  2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
  3. Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dan lainya;
  1. Penggugat/kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;
  2. Memberikan bukti transfer serta menyimpan salinannya untuk arsip;
  3. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan/Permohonan;
  4. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti. Adakalanya disampaikan melalui juru sita suatu pengadilan negeri lain apabila Penggugat bertempat tinggal di luar wilayah Pengadilan Negeri tempat gugatan didaftarkan;
  5. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikianlah mengenai tata cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tingkat Pertama. Semoga bermanfaat.(*)

 

Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum, dapat mengajukan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]