Banyak masyarakat yang belum tahu, bagaimana cara mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tingkat Pertama. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan perdata tanpa advokat atau pengacara sebenarnya sama saja prosedur yang akan dilalui. Cuma perbedaanya adalah, kalau memanfaatkan advokat/pengacara, terlebihdahulu pemberi kuasa yang akan berpekara memberikan kuasa khusus secara tertulis kepada advokat/pengacara yang telah ditunjuk.
Bagi advokat/pengacara yang mengajukan gugatan, saat ini telah diberlakukan pendaftaran dan pemanggilan untuk menghadiri persidangan melalui online, atau melalui program E-Court. E-Court adalah, layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara , mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring/online.
Sebelum sampai kepada prosedur mengajukan gugatan perdata agar tidak salah mengajukan gugatan, dalam gugatan hukum acara perdata ada dua macam bentuk gugatannya berdasarkan prinsipnya, yaitu:
Ditinjau dari sumber hukumnya, wanprestasi menurut Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) timbul dari perjanjian (agreement).
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, PMH timbul karena perbuatan seseorang yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Hak menuntut ganti kerugian karena PMH tidak perlu somasi/peringatan.
Bagi masyarakat yang benar-benar belum tahu prosedurnya, masyarakat dapat mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk mencari tahu ke bagian informasi atau melihat di papan pengumuman mengenai prosedur mengajukan gugatan perdata yang akan dilakukan sebagai penggugat.
Umumnya, dalam mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tingkat Pertama bagi masyarakat bukan sesuatu yang sulit. Berikut tata cara pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri:
Demikianlah mengenai tata cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tingkat Pertama. Semoga bermanfaat.(*)
Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum, dapat mengajukan pertanyaan ke email: [email protected].
Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan
Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru
Handphone/WA: 081268123180