Kajian terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021

Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri


Jumat,02 Juli 2021 - 15:17:52 WIB
Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Yang terhomat Bapak Lawyer Parlindungan, Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Saya adalah seorang karyawan tetap di salah satu perusahaan kayu di Provinsi Papua. Saya sudah jenuh bekerja, sehingga rencananya saya akan mengundurkan diri (resign) sebagai karyawan staf keuangan yang sudah delapan tahun saya bekerja. Pertanyaannya adalah, apakah kalau saya mengundurkan diri, saya berhak mendapatkan pesangon? Atas jawaban Bapak Parlindungan saya ucapkan terima kasih.

Barli Umbu, di Provinsi Papua.

Jawaban:

Bapak Barli Umbu, terima kasih juga sudah melayangkan pertanyaan kepada Kantor Hukum Parlindungan, SH MH CLA dan Rekan. Terhadap pertanyaan Bapak, kita akan kupas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mengenai rencana Bapak yang akan mengundurkan diri dari perusahaan tempat Bapak bekerja, ketika dinyatakan sah pengunduran diri Bapak, maka dapat dikategorikan pengunduran diri Bapak atas kemauan sendiri, selanjutnya lahirlah pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dengan Bapak sebagai pekerja/karyawan. Persoalannya adalah, PHK yang ada pada perkara Bapak bukan atas kebijakan perusahaan, melainkan atas inisiatif Bapak tanpa di bawah tekanan dari pihak mana pun.

Terhadap masalah ini, dapat dibedakan mengenai hak yang didapati bagi pekerja/karyawan yang di PHK oleh perusahaan/pengusaha dengan pekerja/karyawan yang di-PHK alasan mengundurkan diri. Khusus karyawan yang di-PHK oleh perusahaan/pengusaha dengan berbagai alasan, maka pekerja/karyawan tersebut akan mendapatkan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) seperti yang diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur berbagai macam hak yang diterima dengan bentuk PHK yang berbeda pula.

Karena Bapak berhenti bekerja atas inisiatif pengunduran diri dari perusahaan, maka haknya tetap ada diatur, namun bukan lagi berhak mendapatkan hak-hak seperti karyawan yang di-PHK oleh kebijakan perusahaan/pengusaha.

Berdasarkan Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dinyatakan, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang  penggantian  hak (UPH) saja, UPMK Bapak tidak berhak untuk mendapatkannya.

Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 PP Nomor 35 tahun 2021 ditegaskan, UPH yang seharusnya diterima meliputi cuti  tahunan yang belum  diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana ia diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Nah! Itulah hak yang harusnya Bapak terima sebagai karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, Bapak harus memperhatikan syarat-syarat sebelum Bapak mengundurkan diri agar hak Bapak bisa diberikan oleh perusahaan/pengusaha.

Syaratnya adalah, seperti yang diatur dalam Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 tahun 2021, yakni pengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri untuk memberi kesempatan kepada pengusaha agar mencari pengganti baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti). Kemudian, pengunduran diri Bapak tidak terikat dalam ikatan dinas serta tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.(*)

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Perancang Naskah Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

Instagram: @parlindungan.riau


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]