sumber foto merdeka.com Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Dilansir dari laman merdeka.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, berkas perkara surat jalan paslu Djoko Tjandra dinyatakan lengkap atau p21.
Penyidik dijadwalkan mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaktim. Rencananya pada pukul 10.00 Wib. "Iya benar, rencana jam 10.00 Wib kami serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jaktim," kata Brigjen Ferdy saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu. "JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 14 Agustus 2020.
Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) alias Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP. (GA)
Polsek Cipatat Ciduk Debt Collector yang Rampas Mobil Nasabah
Advokat Parlindungan Berikan Pelatihan Hukum Penyusunan Legal Opinion
Poin-poin Draf RUU Ketahanan Keluarga yang Bikin Menganga
Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Hari Ini Jalani Sidang Perdana Suap Red Notice
KPK Usulkan Presiden Jokowi dan DPR Buat UU Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada
Pimpinan MPR Lengkap, Partai Lobi-Lobi Pilih Ketua