Perkara Surat Jalan Palsu Lengkap, Djoko Tjandra Diserahkan Kejari Timur Hari Ini


Senin,28 September 2020 - 11:14:27 WIB
Perkara Surat Jalan Palsu Lengkap, Djoko Tjandra Diserahkan Kejari Timur Hari Ini sumber foto merdeka.com

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Dilansir dari laman merdeka.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, berkas perkara surat jalan paslu Djoko Tjandra dinyatakan lengkap atau p21.

Penyidik dijadwalkan mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaktim. Rencananya pada pukul 10.00 Wib. "Iya benar, rencana jam 10.00 Wib kami serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jaktim," kata Brigjen Ferdy saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu. "JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 14 Agustus 2020.

Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) alias Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]