Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Hari Ini Jalani Sidang Perdana Suap Red Notice


Senin,02 November 2020 - 10:14:11 WIB
Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Hari Ini Jalani Sidang Perdana Suap Red Notice sumber foto merdeka.com

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Dilansir dari laman merdeka.com, keempat terdakwa dalam perkara penghapusan red notice yakni, Djoko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang hari ini pukul 10.00 WIB, akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Senin (2/11).

Sementara untuk terdakwa perkara suap pengurusan Fatwa MA terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11) lusa, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto. "Untuk persidangan pertama terdakwa Andi Irfan menjadi hari Rabu, 4 November 2020," jelasnya.

Penyidik Sudah Tetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.

"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," tutur Argo, Rabu (7/10). Kemudian, Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang senilai USD 20.000, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]