Media di Jakarta Gelar Pelatihan Jurnalistik Hukum: Parlindungan sebagai Narasumber


Rabu,29 September 2021 - 08:23:58 WIB
Media di Jakarta Gelar Pelatihan Jurnalistik Hukum: Parlindungan sebagai Narasumber Parlindungan SH MH CLA (Advokat/Pengacara di Pekanbaru, Riau). Sumber foto: riaubisnis.id

Pelatihan yang digelar secara webinar Zoom ini menjadi salah satu sarana bagi mereka yang ingin mendalami teknik jurnalistik dalam penulisan hukum. Selain itu, para peserta dan narasumber juga saling berbagi pengalaman.

“Kita di sini selain pengetahuan, juga bisa sharing-sharing pengalaman. Jadi, santai saja kalau mau bertanya pada narasumbernya,” jelas Yudiansyah, Pimpinan Media Koran sebagai moderator dalam acara diskusi webinar dengan mengangkat tema "Pelatihan Jurnalistik Hukum" yang diselenggarakan oleh media masa Jakarta yang tergabung CEO Media Group, berpusat dengan Media Koran, Mata Media Online dan Realitas Media. Adapun webinar diselenggarakan pada Minggu, 03 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB.

Sebagai narasumber antara lain Advokat/Pengacara dan mantan wartawan dari Pekanbaru, Parlindungan, SH MH CLA, lalu ada Rudy Marjono, SH MH, serta Advokat Gunawan Raka, SH MH.

menjelaskan tentang bagaimana proses redaksional penulisan hukum berjalan dari persiapan, wawancara, hingga penerbitan penulisan kode etik ke publik, perlunya penulisan kode etik di dalam penulisan hukum.

Menurut Dody M Zuhdi, Pimpinan Media CEO-Group, sebelum melakukan wawancara, seorang jurnalis harus melakukan pemeriksaan latar belakang narasumber. Selain lebih siap untuk melakukan wawancara, jurnalis juga biasa mendapatkan informasi baru yang unik.

Bagaimana cara menulis tulisan hukum yang benar. Menurutnya, jurnalistik hukum jarang dilirik karena terkesan kaku, berat, dan membosankan. “Paradigma ini bisa dihilangkan dengan mengubah gaya penulisan agar terkesan lebih lambat tidak formal dan kaku. Namun, bukan berarti mengubah arti istilah-istilah hukum. Penggunaan istilah hukum harus ditulis seperti agar tidak mengubah maupun menggandakan arti dari tulisan tersebut,” ujarnya.

“Sebuah tulisan adalah master seorang jurnalis. Tanpa tulisan, segala persiapan dan informasi yang didapat menjadi tidak berguna. Maka dari itu, bentuk dan cara penulisan juga wajib benar,” katanya.

Selesai sesi presentasi para narasumber menggelar sesi pertanyaan bagi para peserta, diskusi dengan praktik penulisan hukum singkat. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]