sumber foto cnnindonesia.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Idham Azis. Usulan nama Kapolri ini tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke Pimpinan DPR, Rabu (13/1).
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Pratikno sebelumnya tiba di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta sekitar pukul 10.40 WIB. Mengenakan pakaian bercorak batik warna cokelat, kedatangan Pratikno disambut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Hari ini surpres telah kami terima dari presiden yg mana presiden menyampaikan usulan pejabat mendatang tunggal yaitu Listyo," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tiba di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1), mengantarkan surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pengganti Jenderal Idham Azis.
Menurut Puan, DPR akan langsung memproses surpres usulan nama calon Kapolri itu sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara sebelumnya Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal langsung memproses sesuai aturan. "Tentunya kalau surat sudah masuk, kita akan bahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR," kata Dasco.
Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa Kompolnas mengusulkan lima nama jenderal bintang tiga alias berpangkat komisaris jenderal (komjen) ke Jokowi sebagai pengganti Idham.
Mereka yang diusulkan oleh Kompolnas adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, serta Kalemdikpol Komjen Arief Sulistyanto. (GA)
Bambang Soesatyo Ketua MPR, Airlangga Hartarto Ketua Umum Golkar
Jaksa Agung Pastikan Tak Pernah Cabut Red Notice Buron Djoko Tjandra
Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU, Pimpinan DPR: Mungkin Salah Ketik
Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kunjungi Mapolda Riau
Di RUKUHP, Dukun Santet Bisa Dipenjara Tiga Tahun