Paripurna Diskors, DPR-Pemerintah Bahas Penundaan RUU Pemasyarakatan


Selasa,24 September 2019 - 12:54:30 WIB
Paripurna Diskors, DPR-Pemerintah Bahas Penundaan RUU Pemasyarakatan kompas.com

DPR RI beserta pemerintah akan melakukan lobi di sela Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/9/2019).

Lobi itu dilakukan menyusul permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.

Lobi pun dilakukan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan pata pimpinan DPR, pimpinan fraksi serta pimpinan Komisi III di ruang belakang rapat paripurna.

"Kami akan melaksanakan lobi untuk mendengar pandangan pemerintah terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang.
 

Oleh sebab itu, rapat paripurna pun diskors sekitar 15 hingga 30 menit.

Meski demikian, Fahri meminta seluruh wakil rakyat tak keluar ruangan selama lobi dilaksanakan.

"Seperti biasa, lobi dilakukan di ruang belakang. Kami berharap anggota dewan untuk tetap berada di ruangan ini," kata Fahri.

Diberitakan,seperti berita dilansir kompas.com, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan telah siap disahkan.

Selain Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP), Presiden sekaligus meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan.

Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September mendatang.

Diketahui, ada sejumlah perubahan pasal yang menuai kontroversi publik. Salah satunya mengenai pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa. Korupsi di antaranya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian, aturan soal pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Pengembalian tersebut dinilai memberikan keleluasaan bagi para koruptor. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]