Jaksa Agung Prioritaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat di 202


Jumat,08 Januari 2021 - 17:18:52 WIB
Jaksa Agung Prioritaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat di 202 sumber foto cnnindonesia.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat akan menjadi program prioritas lembaganya pada 2021. Menurutnya, program tersebut merupakan hasil rapat kerja Kejaksaan RI 2020 dan arahan Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, "penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Burhanuddin melalui keterangan resmi, Kamis (7/1).

Dia mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti arahan Jokowi terkait penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hal itu terwujud melalui pembentukan tim Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat pada 30 Desember 2020. Dalam tim ini, setidaknya ada 18 anggota yang diharapkan dapat bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Pembentukan tim khusus penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat harus benar-benar berfungsi dan benar-benar menyelesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Berdasarkan catatan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, masih ada 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum menemukan titik temu.

Dia menyebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia berjalan lamban karena proses pengambilan keputusan yang tak lagi tersentralisasi. Presiden Jokowi juga sempat menyentil Kejaksaan Agung agar memegang komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kejaksaan diminta melanjutkan penuntasan kasus yang masih terbengkalai.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam acara peresmian pembukaan rapat kerja Kejaksaan di  Istana Negara, Senin (14/12). "Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan, kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," kata Jokowi dalam sambutannya.

Ada pun kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diusut tuntas antara lain pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, dan Talangsari 1989.

Kemudian, penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II pada 1998, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]