Jokowi Teken Perpres, Anak Korban Pidana Bisa Ubah Identitas


Senin,27 Juli 2020 - 14:11:34 WIB
Jokowi Teken Perpres, Anak Korban Pidana Bisa Ubah Identitas sumber foto cnnindonesia.com

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Perpres tersebut menjelaskan anak korban dan saksi dalam kasuh pidana dapat membuat identitas baru untuk menjamin keselamatan.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, anak korban ini merujuk pada anak yang menjadi korban tindak pidana yang belum berumur 18 tahun dan mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana.

Sementara anak saksi adalah anak yang menjadi saksi tindak pidana yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pidana.

Dalam Pasal 10 menyebut salah satu jaminan keselamatan terhadap anak korban dan saksi adalah pengurusan identitas baru. Pelaksanaan jaminan keselamatan ini dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan kepolisian.

"Dalam memberikan jaminan keselamatan sebagaimana dimaksud, LPSK dapat bekerja sama dengan kepolisian atau lembaga lain," seperti dikutip dari salinan Perpres, Senin (27/7).

Pasal tersebut juga menjelaskan jaminan keselamatan yang diberikan dalam bentuk perlindungan keamanan pribadi dan keluarga, perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian, kerahasiaan identitas, perlindungan di tempat kediaman sementara, penyediaan tempat kediaman baru, dan pemberian nasihat hukum.

Sementara terkait ancaman yang membahayakan anak korban maupun saksi, juga dilakukan oleh LPSK dan kepolisian. Anak korban dan anak saksi juga berhak mendapat perlindungan saat memberikan keterangan atau kesaksian di tiap pemeriksaan peradilan pidana.

"Perlindungan ini berupa pemberian nasihat hukum terkait perkara yang dihadapi," katanya. Perpres juga mengatur hak rehabilitasi medis dan sosial bagi anak korban dan anak saksi. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]