sumber foto kabar24.bisnis.com Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke tahap dua. Pelimpahan tahap dua adalah penyerahan alat bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan pelimpahan tahap dua kelima tersangka akan dilakukan hari ini, Selasa 12 Mei 2020, di Kejaksaan Agung. Memang benar, rencananya hari ini pelimpahan tahap dua untuk lima orang tersangka Jiwasraya," tuturnya kepada Bisnis.
Adapun kelima tersangka yang dilimpahkan ke tahap dua yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, eks-Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks-Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Sementara tersangka Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, masih dalam tahap finalisasi dan belum dilakukan pelimpahan tahap dua. Joko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Masih belum yang tersangka JHT," kata Hari. (GA)
Perkumpulan Batak Polisikan UAS Terkait Penistaan Agama
Aset First Travel Dirampas Negara, Harta Rp 142 M Dibalikin ke Mafia Narkoba
Ambil Sisa Sawit Seharga Rp 132 Ribu, Ibu Nuria Dituntut 1 Tahun Penjara
Pemerintah Godok RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini Poin-poin Isinya
KPK Disebut Bakal Mati Suri Hingga Desember. Ini Alasannya
Polisi Tangkap Kurir 1.000 Butir Ekstasi di Dumai Riau