sumber foto kabar24.bisnis.com Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke tahap dua. Pelimpahan tahap dua adalah penyerahan alat bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan pelimpahan tahap dua kelima tersangka akan dilakukan hari ini, Selasa 12 Mei 2020, di Kejaksaan Agung. Memang benar, rencananya hari ini pelimpahan tahap dua untuk lima orang tersangka Jiwasraya," tuturnya kepada Bisnis.
Adapun kelima tersangka yang dilimpahkan ke tahap dua yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, eks-Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks-Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Sementara tersangka Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, masih dalam tahap finalisasi dan belum dilakukan pelimpahan tahap dua. Joko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Masih belum yang tersangka JHT," kata Hari. (GA)
20 Polsek di Riau Tidak Lagi Melakukan Proses Penyidikan, Ini Daftarnya
Buruh Gugat 12 Poin UU Cipta Kerja ke MK
KPK Minta Yasonna Kaji Lagi Pembebasan Napi Korupsi
Kuasa Hukum: “Mereka Belum Bayar Pembangunan Tower”
Parlindungan jadi Pemateri Strategi Entrepreneur Tanpa Jeratan Hukum
Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar