sumber foto detik.com
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai melakukan rapat internal di awal tahun 2020. Rapat tersebut membahas mengenai tugas dan kewenangan Dewas dan Pimpinan KPK sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dilansir dari laman detik.com, "Dewas masih rapat menyamakan persepsi mengenai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, baik mengenai tugas dan kewenangan dewas maupun tugas dan kewenangan pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Jumat (3/1/2020).
Syamsuddin mengatakan salah satu yang disiapkan yakni standar operasional prosedur (SOP) Dewas KPK dalam mengawasi kinerja KPK. Hal itu mulai disusun sambil menunggu peraturan presiden (Perpres) diterbitkan.
"Walaupun perpres belum turun, kita tetap mulai bekerja menyiapkan SOP apa saja yang diperlukan dalam rangka tugas Dewas mengawasi KPK," ucapnya. Syamsuddin mengatakan rapat diikuti oleh kelima anggota Dewas. Rapat dipimpin langsung Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
Untuk diketahui, Dewas KPK merupakan organ baru di struktural lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK hadir karena mulai berlakunya UU KPK yang baru yang UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dewas KPK memiliki 5 anggota, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar. Sedangkan jabatan Ketua Dewas KPK, Tumpak, yang dulu pernah memimpin KPK diberi amanah tersebut. (GA)
Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang?
Hanya Bisa 2 Kali Cegah Harun Masiku, Ini Strategi KPK
Polda Riau Tangkap 5 Perampok, 2 Orang Pelaku Ditembak
UU 'Sapu Jagat' bakal Hapus Hukum Penjara Buat Pengusaha Bandel
Polri: Istri Hakim PN Medan Diduga Otak Pelaku Pembunuhan
Alasan Negara Hukum, PPP Tolak Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada