sumber foto bisnis.com
Status pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tercatat aktif di Kepolisian dan Kehakiman harus dikembalikan kepada undang-undang.
Dilansir dari laman bisnis.com, wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan dalam undang-undang telah dijabarkan posisi-posisi yang boleh dan tidak boleh dirangkap. Terdapat juga posisi-posisi dalam birokrasi yang boleh dijabat oleh sipil maupun aparat keamanan.
"Kita liat dulu apa jabatannya itu. Struktural atau tidak. Kita liat nanti [apakah perlu mundur atau tidak]. Sesuai Undang-undang dilihat," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Ma'ruf yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia non aktif itu menyebutkan harapan pemberantasan korupsi lebih efektif disematkan kepada pimpinan KPK baru yang juga memiliki dewan pengawas.
Para punggawa pemberantasan korupsi ini diharapkan membuat persepsi indeks korupsi di Tanah Air terus menurun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada birokrasi yang melayani.
"Kita harapkan KPK akan berjalan lebih baik. Sudah ada dewan pengawas sehingga semuanya lebih terkendali. Sasaran [pemberantasan korupsi] lebih tepat, dan korupsinya turun, indeksnya semakin bagus," katanya.
Sejumlah lembaga madani menyerukan para pimpinan KPK untuk mundur dari institusi asalnya. Tercatat saat ini Ketua KPK merupakan anggota kepolisian. Sementara itu Nawawi Polongan telah ditetapkan sebagai hakim non aktif. (GA)
Alasan Negara Hukum, PPP Tolak Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada
KUHP Saat Ini: Gelandangan Dihukum 3 Bulan Penjara, LGBT Tidak Dipidana
Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Hak Keuangan Komisi Kejaksaan
Polisi-PPATK Berkoordinasi Terkait Temuan Aliran Dana Narkoba Rp 120 Triliun
4. Penyebab pengeroyokan Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menceritakan total ada 12 siswi SMA
Djoko Tjandra Total Divonis 9 Tahun Bui, 2 Kasus Belum Inkrah