Buruh Gugat 12 Poin UU Cipta Kerja ke MK


Selasa,24 November 2020 - 14:34:47 WIB
Buruh Gugat 12 Poin UU Cipta Kerja ke MK sumber foto cnnindonesia.com

Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam kelompok Buruh Menggugat UU Cipta Kerja mengajukan uji materiil terhadap 12 poin dalam tiga pasal dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, gugatan diajukan oleh sembilan pemohon yang diantaranya terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Kemudian Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes-R), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen FSPMI.

Juga ada tiga orang yang menggugat sebagai perseorangan, yakni satu pekerja tetap PT Honda Precision Parts Manufacturing, pekerja kontrak PT IDS Manufacturing Indonesia dan pekerja alih daya PT Haleyora Powerindo.

Gugatan tersebut disidangkan pertama kalinya hari ini, Selasa (24/11) dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020.

"Dalil permohonan bahwa pemohon mengajukan uji materiil Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 83," ungkap kuasa hukum pemohon, Muhammad Ali Asrun dalam sidang virtual yang dilaksanakan di gedung MK, Jakarta Pusat.

Ia menjabarkan terdapat 12 poin yang diajukan untuk diuji oleh MK. Yakni aturan terkait lembaga pelatihan kerja pada Pasal 81 angka 1.

Aturan terkait pelaksanaan penempatan tenaga kerja pada Pasal 81 angka 3. Aturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu angka 12, 13, 15, 16, dan 17.

Selanjutnya terkait pekerja outsourcing Pasal 81 angka 18, 19, dan 20. Aturan terkait waktu kerja Pasal 81 angka 21 dan 22.

Kemudian aturan terkait cuti pada Pasal 81 angka 23. Aturan tentang upah dan upah minimum pada Pasal 81 angka 24 sampai 36.

Lalu aturan mengenai pemutusan hubungan kerja dan penghargaan masa kerja Pasal 81 angka 44 sampai 46, angka 51 sampai 56, serta angka 56 dan 58.

Juga aturan terkait penghapusan sanksi pidana pada Pasal 81 angka 62, 63, 65, dan 66. Hingga aturan terkait jaminan sosial pada Pasal 82 angka 1 dan 2, serta Pasal 83 angkat 1 dan 2.

Dalam petitumnya, Ali meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pihaknya dengan menyatakan sejumlah aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Presiden KSPI Said Iqbal meminta hakim mempertimbangkan pendapat yang pernah dinyatakan pada putusan sebelumnya dalam pengujian yang diajukannya. Di akhir sidang, ia mengutip sejumlah putusan MK yang lalu.

Ia mengatakan klaster ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja berkaitan dengan hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat yang terdampak. Dalam hal ini negara punya peran besar untuk membela hak tersebut menurutnya.

"Pemenuhan hak-hak tergolong hak ekonomi, sosial, budaya justru menurut MK membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya tiap negara," ujarnya merujuk pada putusan MK No. 13/PUU-XV/2017.

Dalam putusan tersebut, lanjutnya, MK merujuk pada Pasal 28D ayat 2 UUD 1945, dimana negara diminta lebih banyak melakukan perlindungan dalam hak sosial, ekonomi dan budaya.

Said mengatakan UU Cipta Kerja tidak mengindahkan hal tersebut dengan adanya aturan terkait upah minimum, pesangon, pemutusan hubungan kerja, dan cuti yang dinilai dapat merugikan kesejahteraan buruh.

Ia juga menyinggung putusan MK No. 27/PUU-IX/2011, dimana hakim menyatakan pekerja buruh yang melaksanakan pekerjaan outsourcing atau alih daya harus dilindungi haknya.

Namun UU Cipta Kerja, lanjutnya, justru akan memberi keleluasaan perusahaan dalam mempekerjakan pekerja alih daya yang sebelumnya dibatasi.

"Karena itu yang mulia, kami memohon putuskanlah dengan seadil-adilnya. Karena kami berharap negara hadir dalam perlindungan [buruh] di tengah investasi," tambah Said.

Ketua Majelis Hakim Panel Arief Hidayat menjabarkan banyak hal yang perlu diperbaiki dalam permohonan ini. Salah satunya terkait kerugian konstitusional dari pemohon.

Ia menilai kerugian yang disampaikan dalam permohonan lebih ke arah ekonomi dibanding konstitusional. Sedangkan dalam uji materiil, kerugian konstitusional akan jauh lebih kuat dan dibutuhkan.

"Tolong ditunjukkan dimana kerugian konstitusional. Bisa saja bermula dari kerugian ekonomi yang berakibat kerugian konstitusional dari tiga klaster [pemohon] itu," jelasnya.

Untuk itu, Arief memberikan pihak pemohon 14 hari kerja setelah sidang untuk memperbaiki kembali permohonan dan mengajukannya kepada MK.

Sebelumnya, Said mengaku pihaknya ragu dengan keberhasilan penggugatan UU Cipta Kerja ke MK. Lantaran ada tiga hakim MK yang diusulkan oleh DPR. Ia khawatir hal ini akan berpengaruh pada putusan di meja sidang.

Selain gugatan dari buruh, juga ada beberapa pengujian materiil dan formil terkait UU Cipta Kerja yang diajukan masyarakat sipil lain. Gugatan ini beriringan dengan eskalasi penolakan terhadap beleid tersebut yang masih bergejolak di lapangan. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]