Aset Sitaan Tersangka Jiwasraya Ditaksir Capai Rp11 Triliun


Kamis,20 Februari 2020 - 14:18:15 WIB
Aset Sitaan Tersangka Jiwasraya Ditaksir Capai Rp11 Triliun sumber foto cnnindonesia.com

Kejaksaan Agung memperkirakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disita oleh penyidik saat ini sudah mencapai Rp11 triliun. Kendati demikin nilai tersebut masih dapat berubah tergantung perkembangan ke depan.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, "nilai aset yang disita hanya hitung-hitungan sebenarnya dari keseluruhan itu ada sekitar Rp 11 triliun," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (19/2).

Ia menerangkan, sejumlah aset yang disita oleh pihak kejaksaan meliputi kendaraan, tanah, apartemen, saham, dan reksadana. Namun, ia tidak merinci nilai masing-masing aset tersebut. Sementara, kata Febrie, untuk aset berupa saham tidak dapat dipastikan nilainya lantaran perubahan harga yang cenderung fluktuatif.

"Cuma, kenapa saya enggak berani menyatakan itu nilainya tetap, karena di dalam Rp11 triliun itu ada nilai saham yang diblok. Saham itu kan nilainya fluktuatif, bisa naik turun," jelas dia. Dalam hal ini, Febrie menuturkan bahwa nilai aset terbanyak yang disita oleh Kejaksaan berasal dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Penyitaan beberapa aset milik tersangka tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti, serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut. Sejauh ini, kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat skandal megakorupsi yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah tersebut sampai sekitar Rp17 triliun.

Perkara ini pun masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan belum merampungkan pemberkasan untuk enam tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan. Keenamnya adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro (BT) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH). Terakhir, Joko Hartono Tirto (JHT) yang merupakan Direktur PT Maxima Integra ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Kamis malam.

Pertimbangkan Buka Aset Rekening Saham

Kejaksaan Agung mempertimbangkan akan membuka beberapa rekening efek atau saham yang diblokir karena diduga terkait dengan transaksi dalam saham PT Asuransi Jiwasraya. Ditargetkan pembukaan rekening saham itu pada pekan depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan pihaknya ingin membuktikan penyidikan kasus tersebut tak turut membuat perekonomian menjadi lesu.

"Saya baca di media itu kan seolah-olah gara-gara Jiwasraya pasar modal atau saham menjadi lesu," kata Hari kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/2). "Kita tunggu barangkali Senin sudah ada yang dibuka," tambah dia.

Setidaknya Kejaksaan Agung telah memblokir sekitar 800 rekening saham dari sekitar 212 pemilik saham atau Single Investor Identification (SID). Beberapa hari terakhir ini, penyidik kejaksaan pun meminta klarifikasi dari sejumlah pemilik saham yang merasa keberatan dengan pemblokiran rekening efek tersebut. Hari menjelaskan pihak penyidik akan mempertimbangkan pembukaan kembali rekening saham tersebut berdasarkan klarifikasi dan juga pembuktian dari pemiliknya itu.

"Ya artinya ketika sudah cukup bukti bahwa tidak terkait, dalam waktu cepat mudah-mudahan (dibuka blokir rekening)," kata Hari. Sejauh ini, pihak penyidik masih belum dapat memutuskan lantaran terdapat beberapa pemilik saham yang belum siap dengan klarifikasinya. Sehingga, penyidik masih menunggu proses klarifikasi tersebut hingga Jumat (21/2).

"Hari ini (misalnya) sembilan (yang diundang) yang datang cuma enam. Yang siap ya, artinya yang enam siap dengan by document, tidak hanya ngomong saham saya terblokir," pungkas Hari. Pemblokiran ratusan rekening efek itu diketahui sebagai upaya dari kejaksaan dalam melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Beberapa rekening tersebut diduga berkaitan dengan transaksi saham yang mencurigakan di Jiwasraya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]