sumber photo detik.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggagalkan upaya penyelundupan 24 kg sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari Malaysia. Sebanyak tiga orang pelaku ikut dibekuk petugas.
"Barang bukti sabu dan ekstasi ini mereka selundupkan dari Malaysia. Rencananya barang haram ini akan mereka pasarkan di Pekanbaru," kata Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Untung Subagyo, dalam jumpa pers, Pekanbaru, Kamis (4/4/2019).
Ketiga pelaku berinisial AR, A, dan RS ini dikendalikan bandar narkoba di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Untung mengatakan para pelaku kerap menyelundupkan barang haram tersebut dari Dumai yang posisinya ada di pesisir Riau. Kemudian barang tersebut dibawa ke Duri sesuai pesanan dua bandar bernama Subandi dan Jumino.
"Dari kota Duri, ketiganya diperintah untuk membawanya ke Pekanbaru. Atas informasi yang kita dapatkan, kita langsung melakukan pemetaan," kata Untung.
Sesampainya di Pekanbaru, sambung Untung, ketiga tersangka masih menunggu perintah dari dua bandar di Duri. Mereka diperintahkan untuk menunggu seseorang yang akan menjemput barang bukti tersebut.
"Sebelum diserahkan ke pihak penerima, tim kita langsung melakukan penangkapan. Barang bukti pun langsung kita sita," kata Untung, dikutip dari laman detik.com.
Ketiga pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara membawa sabu menggunakan dua buah sepeda motor. Saat ini BNN Riau memburu Subandi dan Jumino.
"Mereka ini mengelabui petugas dengan cara membawa sabu dan ekstasi itu menggunakan dua sepeda motor. Satu motor menggunakan keranjang sayur yang membawa narkoba, satu motor tanpa keranjang bergerak di depan untuk memantau kalau-kalau ada petugas di jalan," kata Untung. (wili)
Abdi Negara jadi Garda Terdepan dan Birokrasi Harus Berubah
Polisi Tangkap 3 Orang Tersangka di Pekanbaru, Sita 14,5 Kg Sabu
Prabowo Diminta Jadi Menteri Jokowi, Ini Respons para Elite Parpol
Jejak Vonis 10 Tahun Bui Dipangkas Jadi 4 Tahun Bagi Pinangki
Pimpinan DPR : Polisi Wajib Tiindak Tegas Kelompok yang Memecah NKRI
Para Pesohor Hukum di Bursa Hakim Konstitusi