Mengenal Tindak Pidana Pencucian Uang, "Dirty Money" yang Jerat Doni Salmanan


Selasa,15 Maret 2022 - 10:05:04 WIB
Mengenal Tindak Pidana Pencucian Uang, sumber foto kompas.com

Kasus dugaan penipuan menggunakan modus aplikasi binary option platform Quotex menjerat Youtuber terkenal Doni Salmanan. Bareskrim Polri juga telah Doni Salamanan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 20 tahun. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun.

Dilansir dari lamankompas.com. Subsider, 378 KUHP. Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Apa itu TPPU?

Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Yuniarti SH., M.H.,LLM, menjelaskan, pada dasarnya tindak pidana pencucian uang adalah menyamarkan asal usul harta kekayaan. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan demikian: tindakan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Lalu, untuk tahapan dalam TPPU ada tiga, yaitu placement (memasukkan uang hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan), layering (memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu serangkaian aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan sehingga asal uang menjadi tersamarkan atau disembunyikan) dan integration (upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ’legitimate explanation' bagi hasil kejahatan).

"Dari pasal itu, unsur TPPU adalah adanya "dirty money" yang merupakan uang dari hasil melakukan suatu tindak pidana, antara lain tax evasion, drug trafficking, korupsi, perjudian gelap dan lainnya," kata Yuniarti kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022). Setelah itu, lanjut Yuni, dirty money itu dilegitimasi dengan cara memasukkannya ke dalam sistem keuangan, sehingga asal uang tersebut menjadi tersamarkan.

Dalam kasus Doni Salmanan, menurut Yuni, ada faktor yang membuat lebih kompleks, yaitu melibatkan ruang lingkup global. "Trading yang dipakai oleh Doni dalam hal ini merupakan perdagangan dalam sistem jasa keuangan berjenis portofolio investment yang dijalankan dalam ruang lingkup global, borderless sehingga proses layering yang dilakukan menjadi lebih kompleks," katanya. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]