KPAI Dukung PP Tata Cara Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual


Senin,04 Januari 2021 - 14:21:26 WIB
KPAI Dukung PP Tata Cara Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual sumber foto merdeka.com

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak akan menjadi pedoman bagi penegak hukum.

Dilansir dari laman merdeka.com, "PP tersebut menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Rita saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1).

Rita mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pemberatan atau hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, menurut Undang-Undang tersebut, adalah tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas.

"Aturan tersebut juga berlaku pada beberapa situasi khusus. Misalnya terhadap pelaku yang pernah melakukan kejahatan yang sama, korbannya lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia," tuturnya.

Kehadiran PP tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi aparat penegak hukum tentang teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas. "Bila ditanya apakah aturan tersebut akan efektif, tentu belum bisa diukur. Namun, yang jelas aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaksanaan Undang-Undang," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Menurut Peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi akan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Peraturan tentang Kebiri Kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]