sumber foto kabar24.bisnis.com Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi yang dilakukan pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketiganya masing-masing berinisial HS (Kepala Kejari Inhu), OAP (Kasie Pidsus Kejari Inhu), RFR (Kasubsie Barang Rampasan Kejari Inhu).
"Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan dan tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang di duga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/8/2020). KPK berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan di penanganan beberapa perkara. Ali mengatakan Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK merupakan salah satu tupoksi KPK yang diberikan oleh UU.
"Dan akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," katanya. (GA)
Korupsi Jiwasraya: Kejagung Limpahkan Lima Tersangka ke Tahap Dua, Termasuk Benny Tjokro
Kuasa Hukum Donny: Direksi PT MMR Diminta Mundur
Reynhard Sinaga Anak Taipan Depok Terkenal di Inggris Usai Perkosa 190 Pria
Ditilang, Pemotor di Pekanbaru Ternyata Bawa Ratusan Pil Ekstasi
KPK Klaim Selamatkan Rp 592 Triliun Uang Negara Selama 2020, Ini Rinciannya
Kesimpulan Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KEPAL: UU Ciptaker Inkonstitusional