sumber photo detik.com
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDB). Ada tiga poin yang menjadi fokus RUU tersebut untuk mencegah penyebaran data.
"Pertama pengumpulan datanya harus benar, yang kedua penyimpanan datanya harus benar, yang ketiga pemanfaatan datanya harus benar," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Lebih lanjut, Zudan mengungkapkan masyarakat perlu mengerti soal penggunaan data kependudukan. Ia juga menegaskan lembaga-lembaga tidak boleh menggunakan kependudukan kecuali sedang bertransaksi dengan orang tersebut.
"Dan masyarakat yang datanya sedang digunakan itu dia mengerti bahwa datanya sedang dipakai. Oleh karena itu berbagai lembaga tidak boleh menggunakan data kependudukan atau data pribadi kecuali sedang bertansaksi dengan orangnya," ujar Zudan.
"Jadi bank hanya boleh membuka data X kalau X ini bertransaksi dengan bank. Asuransi membuka data Y bila Y sedang bertransaksi dengan asuransi," imbuhnya.
Zudan mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjadi pimpinan dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, ada sekitar 33 peraturan yang tersebar dan akan diabstraksikan dengan omnibus law menjadi satu undang-undang,dikutip dari laman detik.com.
"Jadi RUU PDB sudah kita bahas, sudah tuntas. Jadi akan dibuat seperti omnibus law, jadi 32 atau 33 peraturan yang tersebar itu nanti dinaikkan, diabstraksikan menjadi satu undang-undang peraturan Perlindungan Data Pribadi, dengan tetap peraturan yang di bawah itu sinkron, sehingga tidak ada pertentangan di dalamnya," jelas Zudan. (wili)
Abdi Negara jadi Garda Terdepan dan Birokrasi Harus Berubah
Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Hak Keuangan Komisi Kejaksaan
Tim Pemburu Koruptor Dihidupkan Lagi, KPK Singgung soal Kegagalan Masa Lalu
MK Siapkan Sidang Online Uji Materi Perppu Corona
20 Polsek di Riau Tidak Lagi Melakukan Proses Penyidikan, Ini Daftarnya
Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan