sumber foto bisnis.com
Status pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tercatat aktif di Kepolisian dan Kehakiman harus dikembalikan kepada undang-undang.
Dilansir dari laman bisnis.com, wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan dalam undang-undang telah dijabarkan posisi-posisi yang boleh dan tidak boleh dirangkap. Terdapat juga posisi-posisi dalam birokrasi yang boleh dijabat oleh sipil maupun aparat keamanan.
"Kita liat dulu apa jabatannya itu. Struktural atau tidak. Kita liat nanti [apakah perlu mundur atau tidak]. Sesuai Undang-undang dilihat," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Ma'ruf yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia non aktif itu menyebutkan harapan pemberantasan korupsi lebih efektif disematkan kepada pimpinan KPK baru yang juga memiliki dewan pengawas.
Para punggawa pemberantasan korupsi ini diharapkan membuat persepsi indeks korupsi di Tanah Air terus menurun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada birokrasi yang melayani.
"Kita harapkan KPK akan berjalan lebih baik. Sudah ada dewan pengawas sehingga semuanya lebih terkendali. Sasaran [pemberantasan korupsi] lebih tepat, dan korupsinya turun, indeksnya semakin bagus," katanya.
Sejumlah lembaga madani menyerukan para pimpinan KPK untuk mundur dari institusi asalnya. Tercatat saat ini Ketua KPK merupakan anggota kepolisian. Sementara itu Nawawi Polongan telah ditetapkan sebagai hakim non aktif. (GA)
Bahas RKUHP, Jokowi Bertemu Pimpinan DPR Siang Ini
Cara Penjahat Kuras Rekening Bank Via Nomor Ponsel
Sah! Komjen Listyo Sigit Probowo Resmi Jabat Kapolri
ICW: Revisi UU Pemasyarakatan Bawa Masa Kelam Pemberantasan Korupsi
Syekh Ali Jaber Ditusuk, Motif Pelaku Masih Misteri
Pemerintah Godok RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini Poin-poin Isinya