sumber foto bisnis.com
Status pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tercatat aktif di Kepolisian dan Kehakiman harus dikembalikan kepada undang-undang.
Dilansir dari laman bisnis.com, wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan dalam undang-undang telah dijabarkan posisi-posisi yang boleh dan tidak boleh dirangkap. Terdapat juga posisi-posisi dalam birokrasi yang boleh dijabat oleh sipil maupun aparat keamanan.
"Kita liat dulu apa jabatannya itu. Struktural atau tidak. Kita liat nanti [apakah perlu mundur atau tidak]. Sesuai Undang-undang dilihat," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Ma'ruf yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia non aktif itu menyebutkan harapan pemberantasan korupsi lebih efektif disematkan kepada pimpinan KPK baru yang juga memiliki dewan pengawas.
Para punggawa pemberantasan korupsi ini diharapkan membuat persepsi indeks korupsi di Tanah Air terus menurun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada birokrasi yang melayani.
"Kita harapkan KPK akan berjalan lebih baik. Sudah ada dewan pengawas sehingga semuanya lebih terkendali. Sasaran [pemberantasan korupsi] lebih tepat, dan korupsinya turun, indeksnya semakin bagus," katanya.
Sejumlah lembaga madani menyerukan para pimpinan KPK untuk mundur dari institusi asalnya. Tercatat saat ini Ketua KPK merupakan anggota kepolisian. Sementara itu Nawawi Polongan telah ditetapkan sebagai hakim non aktif. (GA)
Gerindra Tolak Usung Eks Koruptor Maju Pilkada 2020
Radikalisme, Definisi Semu dan Potensi Salah Sasaran
Menguji Keseriusan Jokowi Hapus Pasal Karet di UU ITE
Kuasa Hukum Donny: Direksi PT MMR Diminta Mundur
Parlemen Dikuasai Koalisi Jokowi, PKS Tak Gentar Meski Oposisi
Kakek Syafrudin Divonis Bebas, Cici Rifmayanti: Keadilan Bisa Ditegakkan dengan Keyakinan Hakim