SKB Penanganan Radikalisme ASN Dikritik, Simak Lagi Isinya


Rabu,27 November 2019 - 10:46:22 WIB
SKB Penanganan Radikalisme ASN Dikritik, Simak Lagi Isinya sumber foto detik.com

Kritik terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN berdatangan karena dianggap kemunduran. Sebenarnya, seperti apa isi SKB yang diteken 11 instansi itu? Salah satu kritik terhadap 'SKB Cegah Radikalisme' itu di antaranya datang dari Gerindra. Gerindra khawatir SKB itu menjadi kemunduran demokrasi.

Dikutip dari laman detik.com, "saya jadi teringat pegawai negeri zaman Orde Baru. Nanti jangan-jangan, nanti pemilu pun dilaksanakan di kantornya. Ini sesuatu yang harus kita waspadai, sebuah kemunduran dari rezim ini menuju ke rezim yang selama ini dengan katanya kita gulingkan," ujar Ketua DPP Gerindra Sodik Mudjahid di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Jika dirujuk kembali, SKB itu sebenarnya punya tajuk lengkap 'Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN'. SKB tersebut ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta.
Berikut adalah 11 instansi yang meneken SKB tersebut:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Badan Intelijen Negara
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Kepegawaian Negara
- Komisi Aparatur Sipil Negara

Mengutip situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), SKB ini mengatur tentang sinergitas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN. Sekjen Kemenag M Nur Kholis mengatakan berdasarkan SKB, dibentuk tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.

"Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis.

Berikut ini 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan;
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya);
4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media social;
5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media social;
6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media social;
7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau;
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]