MK Putuskan Jeda 5 Tahun Bagi Eks Napi untuk Nyalon Pilkada


Rabu,11 Desember 2019 - 16:35:06 WIB
MK Putuskan Jeda 5 Tahun Bagi Eks Napi untuk Nyalon Pilkada sumber foto cnnindonesia.com

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai pasal pencalonan mantan narapidana di pemilu kepala daerah (Pilkada). Eks napi pun baru bisa mencalonkan diri lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

Dikutip dari laman cnnindonesia, sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan, Wali Kota.

Pasal 7 ayat 2 huruf g tersebut berbunyi, "...tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan kesimpulan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

MK memutus eks napi ikut pilkada mesti memenuhi empat syarat. Salah satunya, eks napi diberi jeda lima tahun sejak masa hukumannya usai untuk mencalonkan di pilkada. Pertimbangan waktu untuk adaptasi tersebut menurut hakim, disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum.

"Demikian juga terhadap lamanya tenggat waktu, mahkamah tetap konsisten merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yakni bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama lima tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah kecuali kepada yang bersangkutan yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik," sambung Hakim Suhartoyo.

Diketahui, putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tentang Pemilu Legislatif memutus soal calon yang merupakan mantan terpidana. MK saat itu menetapkan empat syarat soal norma perundangan yang mengatur napi 'nyalon'.

Yakni, berlaku untuk jabatan yang dipilih, berlaku terbatas untuk jangka waktu lima tahun setelah selesai pidana, kejujuran dan keterbukaan untuk mengumumkan latar belakang sebagai eks napi, serta bukan pelaku kejahatan berulang.  Dalam perkembangannya, syarat itu menjadi alternatif atau pilihan.

Dengan putusan MK kali ini, syarat alternatif itu pun berubah menjadi kumulatif. Karena jika alternatif, kata MK, calon pasti memilih syarat yang mewajibkan untuk mengumumkan secara terbuka statusnya sebagai eks napi. Hal itu dinilai menyulitkan untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas. "Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali memberlakukan kembali keempat syarat kumulatif," kata Mahkamah.

Mengulangi Pidana

Dalam pertimbangannya hakim menyebut acapkali eks narapidana yang jadi kepala daerah mengulangi tindak pidana serupa. "Fakta empirik menunjukkan bahwa calon kepala daerah yang pernah menjalani pidana dan tidak diberi waktu yang cukup beradaptasi dan membuktikan diri dalam masyarakat ternyata terjebak kembali dalam perilaku tidak terpuji, bahkan mengulang kembali tindak pidana yang sama (in casu tindak pidana korupsi)," tutur Mahkamah.


MK juga menilai pemerintahan tak semata suara terbanyak, tapi juga bicara soal kebaikan bersama. "Sebab hakikat demokrasi sesungguhnya tidak semata-mata pada peletakan pemenuhan kondisi siapa yang memperoleh suara terbanyak rakyat, dia yang berhak memerintah," tutur Suhartoyo.

"Melainkan lebih ke tujuan akhir yang hendak diwujudkan, yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik ke masyarakat sehingga menghadirkan kesejahteraan," ia melanjutkan. Kendati begitu majelis hakim tak mengabulkan permintaan masa jeda 10 tahun bagi eks napi korupsi yang mencalonkan diri.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini selaku salah satu penggugat mengatakan bahwa putusan itu bermakna bahwa eks napi mesti memenuhi seluruh empat syarat pencalonan yang ditetapkan MK itu.

"Mantan Napi (semua tindak pidana yg diancam hukuman 5 tahun atau lebih) kalau mencalon di pilkada harus ada masa jeda 5 tahun (pemohon minta jeda 10 tahun), bukan pelaku residivis, dan harus jujur terbuka menyatakan bahwa dirinya mantan napi," jelasnya, dalam akun Twitter-nya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]