Djoko Tjandra Buron, Bang Yos Beberkan Modus Kabur Terpidana


Jumat,24 Juli 2020 - 09:48:49 WIB
Djoko Tjandra Buron, Bang Yos Beberkan Modus Kabur Terpidana sumber foto cnnindonesia.com

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menjelaskan cara atau skema yang sering digunakan para terpidana kasus di Indonesia untuk kabur ke luar negeri. Hal ini merespons polemik terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang hingga kini masih buron.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Ia mengatakan, para terpidana tersebut biasanya kabur satu hari atau beberapa jam sebelum vonis dari hakim dibacakan. "Proses terpidana ini kabur selalu satu hari atau beberapa jam sebelum vonis dibacakan hakim, bahwa dia tahu keputusan itu inkrah, berkekuatan hukum tetap. Tapi dia kabur," kata Sutiyoso saat menjadi pembicara di Program Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (22/7) malam.

Purnawirawan yang akrab disapa Bang Yos ini menyebut, jika sudah begitu maka ada kebocoran informasi kepada terpidana bersangkutan sebelum vonis hakim dijatuhkan. "Tentunya ada informasi kan, itu keputusannya bocor dan info ini bukan gratis kan," imbuh dia.

Lalu, saat kabur para terpidana itu biasanya akan menuju Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma untuk menyewa pesawat pribadi. Tentunya lagi-lagi ada yang 'membuka jalan' untuk menggunakan pesawat pribadi tersebut. "Karena proses biar cepat. Ada yang buka jalan," ucap dia.

Tujuan umum para terpidana itu Singapura. Menurut dia, Negeri Singa dipilih karena dekat dan tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. "Kedua adalah dekat, jadi monitor keluarga monitor bisnis bisa lancar. Setelah beberapa bulan dia yakini aman, mulai dikeluarkan uang yang ia bawa," ucap dia.

Djoko Tjandra diketahui sudah sejak 2009 melarikan diri dari Indonesia terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia disebut-sebut lari dan menjadi warga negara Papua Nugini.

Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra dikabarkan sempat berada di Jakarta pada Juni 2020 kemarin. Ia diketahui mengajukan PK atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PK didaftarkan dengan e-KTP baru yang diurus di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Imbasnya, Pemprov DKI mencopot Asep Subahan dari jabatan Lurah Grogol Selatan.

Selain persoalan PK dan pengurusan e-KTP, Djoko Tjandra juga diketahui keluar masuk Indonesia karena ada surat jalan yang belakangan diterbitkan oleh oknum jenderal kepolisian. Ujung-ujungnya, Polri mencopot Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim karena penerbitan surat jalan tersebut.

Selain surat jalan, yang membuat Djoko Tjandra juga melangkah bebas adalah dihapusnya red notice Interpool. Terkait ini, Polri mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]