Dikupas Berdasarkan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021

Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan?


Jumat,30 April 2021 - 15:55:54 WIB
Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Yang terhormat Bapak Pengacara/Advokat Parlindungan, SH MH CLA. Saya merupakan karyawan kontrak di salah satu perusahaan di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Saya sudah bekerja selama 23 bulan dan PKWT akan berakhir pada April 2021 ini. Berdasarkan ketentuannya, apakah saya berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) tahun ini. Kalau berhak, apa dasar hukumnya dan kalau tidak berhak apakah ada dasar hukumnya? Atas jawaban Bapak Pengacara Parlindungan saya ucapkan terima kasih. Wassalam.

Lisdiyanto, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Jawaban:

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Bapak Lisdiyanto yang dilayangkan ke Kantor Hukum Parlindungan, SH MH CLA & Rekan. Pertanyaan Bapak, akan saya jawab apabila Bapak merupakan karyawan PKWT beragama Islam.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THRK pada 2021 wajib diberikan pada pekerja atau buruh.

Secara tegas, intinya SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tersebut mengisyaratkan, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Pembayaran THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau ataupun pekerja tetap kemudian berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan status outsourcing atau alih daya, pekerja kontrak.

SE Menaker juga menyinggung mengenai jumlah besaran THR Keagamaan, yakni bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Kalau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selanjutnya, dalam SE Menaker juga memuat terhadap pemberian THR bagi pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30/sebelum hari raya keagamaan dan pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. Kedua sebab ini, THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu.

Menjawab atas pertanyaan Bapak Lisdiyanto, intinya dalam SE Menaker tersebut, pembayaran THR Keagamaan tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga.

Mengenai paling lambat pembayaran THR Keagamaannya oleh perusahan terhadap karyawannya yang beragama Islam adalah, dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Berarti apabila Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini, THR Keagamaan dibayarkan paling lambat tanggal 06 Mei 2021.

SE Menaker M/6/HK.04/IV/2021 tersebut, merupakan pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Harapan dari SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021

Sebenarnya, dari latar belakang lahirnya dari SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia tersebut, tidak saja sekadar sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, namun secara khusus masuk masa pemulihan ekonomi dan menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam SE Menaker juga memuat harapan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Bagi perusahaan yang tidak mampu untuk membayarkan THR Keagamaan terhadap karyawannya akibat terdampak pandemi COVID-19, perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Gubernur beserta Bupati/Wali Kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Kemudian, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Perancang Naskah Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]