sumber foto bisnis.com Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan Upah Minium Regional (UMR) 2020 naik 8,51%, mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dikutip dari laman bisnis.com, dalam Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada Gubenur Se-Indonesia, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019 para Gubenur wajib mengumumkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) tersebut secara serentak pada 1 November 2019. Sedangkan, untuk UMK selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.
Meski diputusakan UMP nasional sebesar 8,51%, namun bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih dibawa nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.
Hal itu diatur dalam Pasal 63 PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam hal ini disebutkan ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil:
Dolar AS Melemah ke Rp 14.225
Perjalanan Karier Yudo Margono, Anak Petani Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Turun Lagi, Emas Antam Dijual Rp 700.000/Gram
Riau Masuk 10 Provinsi yang Paling Besar Endapkan Dana di Bank
Rincian Harga Emas Hari Ini, Rabu 19 Januari 2022 di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
Munas XI GAPKI: Wapres KH Ma’ruf Amin Sebut Sawit Berkelanjutan Menjadi Keharusan