sumber foto bisnis.com Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan Upah Minium Regional (UMR) 2020 naik 8,51%, mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dikutip dari laman bisnis.com, dalam Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada Gubenur Se-Indonesia, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019 para Gubenur wajib mengumumkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) tersebut secara serentak pada 1 November 2019. Sedangkan, untuk UMK selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.
Meski diputusakan UMP nasional sebesar 8,51%, namun bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih dibawa nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.
Hal itu diatur dalam Pasal 63 PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam hal ini disebutkan ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil:
Perppu Penanganan Corona Dinilai Ampuh Cegah Kekacauan Ekonomi Indonesia
Naik Lagi, Simak Daftar Harga Emas Pegadaian per 3 November 2021
Ekspor Minyak Sawit Indonesia Paruh Kedua Dipridiksi
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Selasa 10 November 2020
Investor Lari ke Saham, Emas Antam Turun Rp 720.000/gram
Harga Emas Antam Senin 8 Agustus 2022 Turun Rp2.000 per Gram