Jokowi dan Wajah Buram KPK Usai Pegawai Jadi ASN


Selasa,11 Agustus 2020 - 10:24:37 WIB
Jokowi dan Wajah Buram KPK Usai Pegawai Jadi ASN sumber foto cnnindonesia.com

Presiden Jokowidodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang  alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, PP tersebut merupakan konsekuensi sekaligus turunan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu ketentuan dalam UU baru itu adalah peralihan status pegawai komisi menjadi ASN. Jokowi pun mendukung pegawai KPK menjadi ASN.

Peralihan status pegawai ini akan diatur lebih lanjut lewat peraturan KPK. Proses peralihan dilakukan dalam waktu sekitar 2 tahun sejak UU hasil revisi berlaku pada akhir 2019 lalu. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menilai masa depan KPK semakin buram dan menyedihkan dengan perubahan status pegawai menjadi ASN.

Feri mengatakan dengan status sebagai abdi negara, pegawai KPK kini menjadi bagian yang bisa dikendalikan oleh kepentingan politik karena berada langsung di bawah Presiden dan Kemenpan-RB. "Masa depan KPK dengan status PNS ini tentu semakin buram dan menyedihkan buat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya," ujar Feri kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/8).

Ia mengungkapkan Jokowi memiliki andil besar dalam pelemahan KPK dengan merevisi UU KPK dan kini menerbitkan PP 41/2020. PP ini merupakan konsekuensi dari adanya perubahan KPK. "Sulit bagi Presiden Jokowi untuk menghindari tuduhan bahwa kehadiran PP 41/2020 ini adalah bagian dari upaya istana atau Presiden sendiri untuk kemudian memperlemah status pegawai KPK dan meletakkan mereka di bawah kuasa presiden secara langsung," katanya.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar berkata perubahan status pegawai lembaga antikorupsi menjadi ASN akan membuat pemberantasan korupsi lumpuh. Ia menyebut sistem kerja KPK akan cenderung birokratis. "KPK bakal semakin lemah bahkan bisa lumpuh dalam penegakkan hukum. Karena status PNS akan membuat kerja KPK semakin birokratis dan terkontrol atas nama atau dibungkus ketertiban aparatur," kata Haris kepada CNNIndonesia.com.

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan budaya organisasi KPK bakal berubah dengan peralihan status menjadi ASN. Menurutnya, perubahan status ini juga akan merusak sistem yang selama ini telah berjalan baik di KPK. Fickar khawatir tumbuh korupsi di tubuh lembaga antirasuh setelah para pegawainya berubah menjadi ASN.

"Maka pada saatnya nanti juga akan tumbuh korupsi yang dilakukan para pegawai KPK dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya terutama ketika berhadapan dengan orang-orang yang menjadi objek pemeriksaan KPK," ujar Fickar. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa pemerintah tak berniat melemahkan KPK dengan aturan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Dini mengklaim keberadaan PP 41/2020 itu tak akan mengurangi independensi lembaga antirasuah.

"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini," ujar Dini melalui keterangan tertulis, Senin (10/8).

Dini menyebut keberadaan PP tentang alih status pegawai tersebut justru semakin memperkuat KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi. "Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya. Sementara itu Komisioner KPK Nurul Ghufron berharap publik tak merendahkan independensi pegawai KPK hanya karena sistem penggajian berubah setelah beralih menjadi ASN.

"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," kata Ghufron, Selasa (11/8) seperti dilansir dari Antara. Ia mengatakan bahwa independensi KPK terlahir karena penanaman insan KPK kepada Republik Indonesia yang ditanam sejak proses rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]