Kemenko Polhukam Akui Konflik Lahan Mendominasi Selama 2020


Kamis,07 Januari 2021 - 11:29:26 WIB
Kemenko Polhukam Akui Konflik Lahan Mendominasi Selama 2020 Ilustrasi. Demo warga terkait konflik lahan sumber foto cnnindonesia.com

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo mengaku selama kurun waktu 2020 masih menerima banyak laporan konflik agraria dari masyarakat.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Sugeng menerangkan sebanyak 60 persen laporan dan aduan yang diterima berkaitan dengan konflik lahan, baik konflik yang terjadi antarmasyarakat, masyarakat dengan pemodal, atau bahkan masyarakat dengan institusi.

"Kira-kira kalau dipersentasekan itu sekitar 60 persen terkait dengan masalah pertanahan," kata Sugeng yang mewakili Menko Polhukam Mahfud MD dalam webinar catatan akhir tahun (Catahu) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Rabu (6/1).

Sugeng mengatakan laporan yang dia terima itu membuktikan meski suasana pandemi covid-19 terjadi sepanjang 2020 kemarin, tetapi tak menutup konflik lahan justru terus terjadi di beberapa wilayah Indonesia. "Ini sebagai gambaran bahwa memang konflik agraria ini terus terjadi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Sugeng mengaku setiap mendapat laporan untuk menyelesaikan konflik agraria di masyarakat pihaknya langsung melakukan pemeriksaan berkas di Kementerian ATR-BPN. Ia mengaku tim Kemenko Polhukam tak pernah mendapatkan kesulitan untuk mengakses dokumen pertanahan di kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu.

"Yang jelas, pada saat ada masalah yang dibawa ke Kemenko Polhukam dan saat masuk ke BPN, kami tidak kesulitan dapat data, saya enggak tahu kalau pihak lain," kata Sugeng. Terkait penyelesaian konflik agraria, Sugeng sendiri mengaku tak pernah ingin mengambil opsi ke Pengadilan. Sebisa mungkin dia akan mengarahkan penyelesaian damai untuk kedua belah pihak.

Mengingat kata Sugeng, konflik yang diselesaikan di pengadilan kerap kali memunculkan konflik lain. Misal ekseskusi yang mendatangkan aparat penegak hukum hingga memunculkan konflik fisik.

"Memang sebisa mungkin konflik ini kalau bisa diselesaikan tidak menggunakan sarana pengadilan. Karena saat bicara pengadilan, kita bicara kalah menang, yang kalah sakit hati, yang menang ingin puas dan buru-buru eksekusi," kata dia. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]