Sidang Perdana Uji Materi UU KPK di MK Digelar Senin Hari Ini


Senin,30 September 2019 - 08:53:05 WIB
Sidang Perdana Uji Materi UU KPK di MK Digelar Senin Hari Ini kompas.com

Mahkamah Konstitusi ( MK) dijadwalkan akan mulai menggelar sidang judicial review atau uji materi terhadap hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (30/9/2019).

Awalnya, seperti berita dilansir dari kompas.com, sidang dengan nomor perkara 56/PYU-XVII/2019 perihal permohonan pengujian UU KPK tersebut, akan digelar pada 9 Oktober 2019 mendatang.

Namun, dari surat yang diterima pihak penggugat, pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diubah menjadi Senin (30/9/2019) pagi.

"Iya benar sekali (sidang hari ini)," ujar Kuasa Hukum Penggugat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019) pagi.
 

Zico mengatakan, dalam uji materi ini ada 18 orang yang menggugat kepada MK.

Dalam sidang perdana ini, penggugat yang berada di luar daerah akan mengikuti sidang dengan melalui video conference.

"Ya, mereka dari Jogja dan Surabaya (yang ikut video conference)," kata dia.

Meskipun yang resmi menggugat hanya 18 orang, kata Zico, akan tetapi sudah ada sekitar 100 orang yang menyatakan ingin ikut menggugat.

"Untuk saat ini 18 orang (penggugat), tapi yang menyatakan ke saya mau ikut di perbaikan permohonan audah ada sekitar 100 orang. Hanya saja surat kuasa mereka belum saya terima,"

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, agenda sidang MK ini akan menyidangkan beberapa hal materi.

"Sidang pendahuluan, mendengarkan permohonan pemohin dan hakim memberikan nasehat atas permohonan pemohon," kata dia kepada Kompas.com.

Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil ini diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]