detik.com
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU KPK. Hari ini sejumlah isu akan dibahas termasuk izin penyadapan.
"Prinsipnya semua yang ada di DIM pemerintah dan berupa perbedaan substansi terhadap naskah RUU yang ada dari DPR, ya akan dibahas," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK dari F-PPP, Arsul Sani lewat pesan singkat, Sabtu (14/9/2019).
Rapat hari ini merupakan lanjutan dari rapat pada hari Jumat (13/9). Rapat saat itu digelar secara tertutup.
Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, rapat itu sudah membahas daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU KPK. Namun belum semua DIM soal revisi UU No 30 Tahun 2002 itu yang dibahas.
"Belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin (16/9) yang akan datang. Kita memahami juga karena Pak Menkum HAM (Yasonna H Laoly) ada di luar kota," kata Supratman usai rapat.
Jokowi sebelumnya angkat bicara tentang rencana revisi UU yang menjadi inisiatif DPR. Seperti berita dilansir detik.com, Dia menyatakan setuju UU KPK direvisi meski ada sejumlah poin yang tak disepakatinya.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019). (GA)
DPR Tetapkan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri Hari Ini
Jaksa Agung Pastikan Tak Pernah Cabut Red Notice Buron Djoko Tjandra
KPK Usulkan Presiden Jokowi dan DPR Buat UU Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada
Penyerahan Mandat Pimpinan KPK adalah Klimaks Rentetan Pelemahan
Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi, Mahfud MD Beri Klarifikasi
ICW Kecam Kejagung Beri Bantuan Hukum Jaksa Pinangki